Hasil Konsultasi di Kemendagri, Pansus II DPRD Sulteng Siap Sempurnakan Dua Raperda dan Segera Disampaikan ke Gubernur

oleh -
Rombongan Panitia Khusus II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, saat melaksanakan konsultasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa, (12/04/2022). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/ZAINAL

JAKARTA, SULTENGNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, melaksanakan konsultasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa, (12/04/2022).

Rombongan Pansus II DPRD Sulteng ini, dipimpin Wakil Ketua Pansus II Dr. Ir. Alimudin Pa’ada, MS dan dihadiri Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng H.M Arus Abd Karim, Waket III H. Muharram Nurdin,M.Si, serta Anggota Pansus II yakni Huisman Brant Toripalu, H. Zainal Abidin Ishak, Muslih, S.Kep, Wiwik Jumatulrofiah, S.Ag, Rahmawati M. Nur, S.Ag, Moh. Nur Dg Rahmatu, Elisa Bunga Allo dan Siti Halimah Ladoali.

Rombongan ini juga didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Wahid Irawan, S.STP, Kepala Bagian Perundang – Undangan Siti Rahmawati, bersama Kasubbag Humas dan Protokol Hamka, S.Sos.

Sementara dari pihak eksekutif yang ikt hadir yaitu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulteng dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinisi Provinsi Sulteng.

Rombongan Pansus II DPRD Sulteng ini, diterima Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr.Bahri,S.STP.,M.Si di Ruang Gedung-H Kemendagri Lantai 9.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Pansus II Dr. Ir. Alimudin Pa’ada,MS menyampaikan bahwa kedua Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng atas usulan dari dinas terkait yakni BPKAD Provinsi Sulteng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng.

“Kedua Raperda ini, dibentuk semata-mata untuk memberikan suatu pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat agar lebih efisien serta lebih produktif,” ujar Alimudin Paada.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Bahri,S.STP.,M.Si menyampaikan apresiasi kepada Pansus II DPRD Provinsi Sulteng atas inisiatifnya untuk merancang raperda tersebut.

Bahri mengatakan, terkai tata kelola keuangan daerah itu sepenuhnya diatur oleh Tata Kelola Keuangan Pusat di Kemndagri. Namun jika ada suatu daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang ingin membuat atau melakukan pengelolaan keuangannya, maka harus mengikuti tata cara yang sudah terbentuk di Dirjen Kementerian Otonomi Keuangan Daerah Kemendagri.

Hal ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pada Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Atara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sementara pembentukan Raperda Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tidak boleh hanya diperuntukan pada satu instansi/dinas atau satu bagian saja, tapi harus mencakup semua aspek atau berlaku secara umum baik itu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Lainnya.

“Semua yang bersifat memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat, harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun, meskipun nantinya pendapatan dari BLUD tersebut mengalami peningkatan pada instansi/dinas terkait. Pemerintah Daerah tidak boleh lepas tanggung jawab dan tetap memberikan bantuan dari segi anggaran,” kata Bahri.

Dia menambahkan, salah satu syarat untuk mengajukan BLUD yaitu harus memenuhi tiga persyaratan yaitu syarat subtantif, teknis dan administratif.

Terkai masalah subtantif, BLUD diharapkan bisa lebih meningkatkan pelayanan, efisiensi dan produktifitas, sehingga dapat berpotensi meningkatkan pendapatan.

Sedangkan untuk administrative, sebagaimana yang termaktup dalam pasal 29 Permendagri No.79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa harus memiliki kesanggupan untuk lebih meningkatkan kinerja, pola tata kelola, Rencana Strategi (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Laporan Keuangan, serta membuat laporan atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Selanjutnya, Bahri menyampaikan bahwa akhir dari raperda tersebut akan diserahkan kepada pihak Kemendagri untuk dilakukan evaluasi, sehingga hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam keputusan Kemendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya raperda tersebut.

Setelah mendengar semua penjelasan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Bahri,S.STP.,M.Si, Wakil Ketua Pansus II DPRD Sulteng Dr. Ir. Alimudin Pa’ada,MS kembali menegaskan bahwa dari hasil konsultasi kedua Raperda tersebut, sudah menemukan titik terang dan sekitar 85% raperda ini sudah mendekati kesempurnaan.

“Pansus II akan kembali melaku pertemuan secepatnya dengan instansi/OPD terkait untuk dilakukan revisi atau perbaikan – perbaikan, agar kedua raperda tersebut sudah bisa diusulkan secepatnya kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” katanya.

Kedepannya, kedua raperda tersebut sudah mendapat kelayakan secara penuh untuk diserahkan kepada pihak Kemendagri untuk dilakukan peninjau dan evaluasi, sehingga bisa lebih cepat kedua raperda ditetapkan menjadi perda yang berlaku umum. (Humpro DPRD Sulteng/Zainal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.