Begini Penjelasan Ketua Bawaslu Sulteng Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

oleh -
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM- Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran yang seolah tidak pernah terselesaikan tuntas. Silih berganti pelaksanaan kontestasi politik tetapi pelanggaran netralitas dari pegawai ASN masih terus terjadi. Sudah banyak rekomendasi sanksi moral dan sanksi disiplin dari Komisi ASN kepada mereka yang melanggar, nyatanya belum menimbulkan efek jera penghukuman.

“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai 15 September 2020, telah menyampaikan 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Komisi ASN di Jakarta dengan melampirkan kajian dan bukti pelanggaran,” ungkap Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu (15/09/2020).

Menurutnya, tren pelanggaran netralitas ASN di Sulteng didominasi pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial 15 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada partai politik 11 kasus, dan menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi, sosialisasi, atau bakti sosial bakal pasangan calon/Partai Poltik 9 kasus.

“Selain itu, juga ditemukan pelanggaran ASN berupa sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye 6 kasus, tindakan mendukung salah satu bakal calon 3 kasus, dan 2 kasus bentuk pelanggaran netralitas ASN lainnya,”ujarnya.

Terhadap 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani Pengawas Pemilihan di Provinsi Sulteng, Ruslan menyebutkan, sebanyak 22 kasus telah ditindaklanjuti Komisi ASN, dan sisanya masih dalam proses di Komisi ASN.

“Rincian bentuk tindaklanjut Komisi ASN atas rekomendasi Bawaslu di Provinsi Sulteng, dengan memberikan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan langsung ASN yang bersangkutan,”sebutnya.

Dia juga merinci, bentuk sanksi yang direkomendasikan Komisi ASN teridri 15 sanksi moral sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Serta 1 sanksi disiplin ringan, dan 6 sanksi disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bentuk sanksi moral sebagaimana dimaksud peraturan tersebut, berupa pernyataan secara tertutup, atau pernyataan secara terbuka dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS,”tuturnya.

Adapun bentuk sanksi hukuman disiplin ringan, menurutnya, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Sanksi hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,”katanya.

Lanjutnya, sanksi hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Terakhir, dia juga mengajak seluruh ASN di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah agar menghindari pelanggaran netralitas ASN dan fokus pada tugas pelayanan publik serta tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis berupa dukung-mendukung pasangan calon kepala daerah.

“Bawaslu akan menindaklanjuti setiap pelanggaran pemilihan, baik temuan maupun laporan yang terbukti unsur pelanggarannya, hingga memperjelas status dan memperoleh kepastian hukum,”pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.