POSPERA Desak Donggi Senoro LNG Selesaikan Kasus Tanah

oleh -

PALU, SULTENGNEWS.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) POSPERA Sulteng, mendesak PT. Donggi Senoro LNG untuk segera menyelesaikan sejumlah kasus tanah yang masih mengambang terkait dengan pembangunan lokasi pabrik.

“Hasil investigasi kami di lapangan kasus tanah seluas 40 hektar Desa Uso dan Desa Hambola yang belum dibayarkan pada pemilik sah, supaya segera diselesaikan,” ujar ketua DPD Pospera Sulteng, Aim Ngadi kepada sultengnews.com di Palu pada Senin, (15/7/2019).

Menurut Aim, investasi triliunan dengan misi industri gas faktanya tidak se bonafit judul besarnya. Kata Aim, Citra yang dibangun perseroan hasil joint venture itu tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Sangat disayangkan, hingga telah memproduksi puluhan Kargo LNG, Donggi Senoro tidak kunjung menyelesaikan kasus perdatanya,” pungkas Aim.

Laporan hasil investigasi DPD Pospera lanjut Aim Ngadi, akan segera dilaporkan ke Komisi VII sebagai komitmen menyelesaikan masalah keperdataan di tapak proyek industri migas.

“Konsen kami agar pemerintah pusat memberi perhatian dengan kondisi masyarakat terutama di Batui. Mereka adalah garis depan wajah investasi yang justru kini nyaris melarat,” tegasnya. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.