Dibalik Kasus Penggantian Pejabat yang Ditangani Bawaslu Banggai

oleh -
Direktur Jati Centre Mashur Alhabsy. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Terungkap, dua aspek dibalik kasus pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana tahun 2020, yang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai hingga berakibat pemberhentian tetap empat orang Anggota Bawaslu Banggai dan satu orang Bawaslu Sulteng.

Hal itu disampaikan Direktur Jati Centre Mashur Alhabsy di Palu, Selasa (17/11/2020) setelah melakukan pemantauan penanganan kasus di pemilihan kepala daerah Kabupaten Banggai.

“Aspek pertama, konsekuensi menegakkan aturan dan tidak ingin melakukan pelanggaran dan penyimpangan hukum tertulis,” sebutnya.

Menurutnya, Bawaslu Banggai melaksanakan prosedur penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dan tidak ingin melanggar Perbawaslu. Yakni, menolak permohonan sengketa pemilihan yang dikecualikan, sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.

“Aneh, jika Bawaslu Banggai dipaksa pleno ulang dan terima permohonan sengketa pemilihan, padahal permohonan dikecualikan sesuai ketentuan Perbawaslu,” sebutnya.

Lanjutnya, aspek kedua, kolektif kolegial Komisioner Bawaslu dalam penindakan pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana.

“Proses penindakan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Banggai telah melalui proses rapat pleno kolektif kolegial, proses konsultasi-koordinasi, dan supervisi berjenjang Bawaslu Sulteng dan Bawaslu RI,” jelas mantan Ketua Badko HMI Sulteng ini.

Menurutnya, aneh jika belakangan hari proses penindakan pelanggaran hingga rekomendasi petahana Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menjadi diingkari oleh anggota Bawaslu Sulteng.

“Padahal dalam pembahasan dan penanganan pelanggaran terungkap, tidak pernah dipermasalahkan,” tegasnya.

Mashur Alhabsy juga menyayangkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020 yang memberhentikan tetap empat orang anggota Bawaslu Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulteng. Padahal menurutnya, mereka sudah bekerja dengan baik menegakkan aturan hukum dan tidak ingin melanggar Perbawaslu.

“Bahkan rekomendasi Bawaslu Banggai yang disampaikan telah ditindaklanjuti KPU Banggai dengan menyatakan pasangan calon petahana dengan status TMS. Jadi, tidak ada yang salah,” pungkasnya.

Terakhir, Jati Centre yang dipimpinnya, sebagai lembaga terakreditasi KPU Provinsi Sulteng, berkomitmen melakukan pemantauan proses pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulteng hingga lahir pemimpin pilihan rakyat pemilik kedaulatan. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.