Masyarakat Lombonga Setuju Invetasi Tambak Udang, Pemkab Donggala Diminta Jangan Hambat Investasi

oleh -
Tokoh masyarakat Donggala, Nurdin Usman memberika pernyataan di hadapan pemkab dan pihak perusahaan, Sabtu (23/4/2022). FOTO: ITS

DONGGALA, SULTENGNEWS.COM – Investasi Tambak Udang Vaname di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala disambut antusias masyarakat setempat. Pasalnya, investasi itu akan membuka peluang lapangan kerja bagi warga sekitar.

Hal itu dikemukakan tokoh pemuda sekaligus tokoh masyarakat Desa Lombonga, Nurdin Usman saat dilakukan dialog publik antara masyarakat pemilik lahan, Pemerintah Kabupaten Donggala, unsur Forum Pimpinan Kecamatan dan pihak PT. Esaputlii Prakrasa Utama di Desa Lombonga, Sabtu (23/4/2022).

Nurdin Usman menegaskan agar Pemkab Donggala jangan coba – coba mempersulit, memperlambat, apalagi menghalangi pihak perusahaan dalam mengurusi semua regulasi yang dipersyaratkan. Sebab, ramai beredar kabar dan tendesius dari sumber masyarakat yang tidak jelas menyoal ada investasi tambak udang di Lombonga.

“Buat aparat pemda datang ke sini? Memangnya kami di sini tidak mampu menyelesaikan. Hanya orang – orang di luar saja heboh. Kami di sini biasa – biasa saja. Bapak dan Ibu – ibu ini adalah saudara kami semua,” tegas Nurdin

Ia menekankan, jika terjadi persoalan di lapangan mestinya dikomunikasi dengan baik. Dilakukan pendekatan secara kekeluargaan. Lantaran masyarakat di Lombonga memilik ikatan persaudaraan yang baik. Oleh sebab itu, lanjut Nurdin, berkaitan dengan masih ada masyarakat pemilik lahan yang belum memahami investasi perusahaan melalui skema kerja sama atau bagi hasil antara pemilik lahan dan perusahaan, maka ada metode pendekatan khusus terhadap mereka yang belum setuju lahannya dijadikan tambak, maka dibentuk tim kecil, melibatkan pihak pemda, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan untuk membicarakan secara teknis, seperti apa cara tim bekerja melakukan pendekatan terhadap pemilik lahan aga mau bekerja sama.

“Mereka ini saudara saya. Saya yakin mereka mau, tapi bukan dengan cara pertemuan seperti ini,” tandasnya

Nurdin menyayangkan pendapat sejumlah pihak tertentu yang kesannya menyudutkan perusahaan dan informasi yang tidak berimbang oleh beberapa pemberitaan. Ditambah lagi tuduhan terhadap perusahaan yanh katanya menggadaikan sertifikat tanah Masjid. Sementara, sertifikat tanah itu diserahkan Kades ke pihak Polsek setempat sebagai bukti bahwa tuuduhan itu tidak benar. Ia bahkan menyebutkan masyarakat akan menyesali jika perusahaan tersebut batal investasi atau angkat kaki dari Desa Lombonga.

Padahal, menurut Nurdin, ada tiga keuntungan yang didapatkan dari investasi PT. Esaputlii Prakarsa Utama di Lombonga. Pertama, membawa modal, tentunya roda ekonomi masyarakat setempat berputar. Kedua, membuka lapangan kerja baru. Dan ketiga, dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. Masyarakat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa hidup dan berkembang.

“Masyarakat Lombonga setuju dengan adanya investasi. Invetasi lanjut atau tidak. Lanjut” jelas Nurdin yang disambut teriakan lanjut oleh ratusan masyarakat yang hadir.

Sementara, Sekertaris Kabupaten Donggala, Rustam Efendi mengapresiasi dan mendukung invetasi Tambak Udang Vaname di Lombonga. Karena, investasi tersebut membantu memulihkan ekonomi daerah dan masyarakat pascabencana. Ia mengaku pemkab tidak menghalangi apalagi mempersulit investasi di Donggala. Sebelumnya, masyarakat, pemkab dengan perusahaan sudah diskusi panjang mengenai investasi tersebut. Diskusinya mengenai dua skema investasi, pertama pemberdayaan melalui pola kerja sama inti plasma, dan kedua beli putus. Artinya lahan masyarakat dibeli oleh perusahaan sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Donggala.

“Komitmen perusahaan terhadap daerah berupa CSR. Perusahaan membangun masjid. Jadi tidak benar itu sertifikat lahan masjid dijual. Sementara pemilik perusahaan ini sudah membangun masjid tempat mereka investasi,” tutur  Rustam Efendi.

Ia menambahkan, pihak perusahaan sudah merubah skema kerja samanya. Di mana tidak ada lagi inti, semua pakai skema plasma. Kalau skema inti plasma, setiap siklus panen dengan waktu 4 bulan, maka pemilik lahan mendapat fee pembagian lahan 3 persen.

“Asumsinya, itu nilainya Rp 16 juta lebih. Kebijakan perusahaan yang baru menghapus inti. Semuanya plasa, artinya pembagian dengan pemilik lahan naik dua kali lipat, atau Rp 32 juta setiap panen,” ungkapnya.

Harapannya, investasi tersebut memiliki dampak kesejahteraan bagi masyarakat Lombonga dan memberikan peningkatan pendapatan bagi daerah.

Senada dengan Sekab, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas PTSP Donggala mendukung investasi Tambak Udang Vaname PT. Esaputlii Prakarsa Utama di Lombonga.

Seperti diketahui, investasi PT. Esaputlii Prakarsa Utama di Desa Lombonga difasilitasi oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Donggala. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.