Menangkan Perusahaan Tak Penuhi Persyaratan, Pokja BP2JK Disomasi

oleh -
Dr. Irwanto Lubis, SH,MH saat memberikan keterangan pers di kantornya Jalan Yojokodi, Sabtu (23/4/2022). FOTO : MAHFUL/SULTENGNEWS.COM

PALU, SULTENGNEWS.COM – Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) yang beralamat di Jalan Gunung Bosa No.9 Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat somasi, karena memenangkan perusahaan yang tak memenuhi persyaratan lelang tender pada proyek di beberapa ruas jalan di Sulteng.

Somasi ini dilayangkan kantor hukum Dr. Irwanto Lubis, SH,MH dan Rekan mewakili dua perusahaan yang berbeda yakni;

 Pertama, mewakili Ikhtiar Jaya selaku direktur PT. Ramarfin Jaya Mandiri yang menjadi pemenang kedua untuk Proyek Preservasi Jalan Ampana-Balingara-Bunta-Pagimana dengan kode tender 77960064.

Untuk somasi ini, Kantor Hukum Dr. Irwanto Lubis, SH,MH dan Rekan melayangkan somasi dengan nomor 027/KH-IL/IV/2022 tertanggal 21 April 2022 dengan duduk perkara yakni;

  1. Bahwa telah ditetapkan pemenang tender PRESERVASI JALAN AMPANA–BINGARA-BUNTA-PAGIMANA Kode Tender 77960064 Nama Tender. Dengan Pemenang pertama PT. Elimjaya Pratama, pemenang kedua PT. Ramafin Jaya Mandiri dan pemenang ketiga PT. Mari Bangun Nusantara.
  2. Bahwa sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2008 tentang pengadaan bara/jasa pemerintah beserta perubahnnya dan aturan – aturan yang berlaku. Pemenang pertama PT. ELIM JAYA PRATAMA ternyata melakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tender yang dilaksanakan oleh BP2JK/POKJA.
  3. Bahwa berdasarkan butir 2 tersebut diatas lelang tidak dapat dibatalkan atau diulang, dengan demikian pemenang kedua PT RAMARFIN JAYA MANDIRI dan pemenang ketiga PT. MARI BANGUN NUSANTARA mempunyai hak untuk ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan
  4. Bahwa dalam hal ini BP2JK/POKJA barus menunjuk PT. RAMARFIN JAYA MANDIRI pemenang kedua tender/lelang sebagai pelaksana dari pekerjaan PRESERVASI JALAN AMPANA-BALINGARA-BUNTA-PAGIMANA Kode Tender 77960064.
  5. Bahwa dimintakan kepada BP2JK/POKJA dalam tenggang waktu tiga hari kerja sejak diterimannya somasi ini, segera melakukan perbaikan/penunjukan PT. RAMARFIN JAYA MANDIRI untuk melaksanakan pekerjaan.
  6. Bahwa apabila tidak diindahkan somasi ini, maka kami akan menempuh upaya hukum baik pidana, perdata, maupun PTUN. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, mewakili Clemens Efraim Musa selaku kuasa direksi PT. Adiguna Anugerah Abadi yang seharusnya menjadi pelaksana proyek pekerjaan Preservasi Jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan.

Untuk somasi ini, Kantor Hukum Dr. Irwanto Lubis, SH,MH dan Rekan melayangkan somasi dengan nomor 028/KH-IL/IV/2022 tertanggal 22 April 2022 dengan duduk perkara yakni;

  1. Bahwa penunjukan PT. GUNAKARYA NUSANTARA sebagai pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan tidak sah dikarenakan pada proses lelang tidak memenuhi persyaratan.
  2. Bahwa PT. GUNAKARYA NUSANTARA memasukan dukungan persyaratan lelang peralatan utama Asphalt Mixing Plant (AMP), padahal pemilik sudah memberikan kepada PT. WIDYA RAHMAT KARYA.
  3. Bahwa PT. WIDYA RAHMAT KARYA menggunakan untuk paket pekerjaan Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga- Tinombo.
  4. Bahwa dukungan peralatan utama Asphalt Mixim Plant (AMP) tidak dapat digunakan oleh perusahaan pada lokasi yang berbeda diwaktu yang bersamaan sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam persyaratan tender/lelang sesuai dengan ketentuan perundang-uangan dan peraturan yang berlaku.
  5. Bahwa atas dasar ketentuan sebagimana tersebut pada butir 4 PT. ADIGUNA ANUGERAH ABADI yang seharusnya ditunjuk sebagai pemenang pelaksana dari pekerjaan Preservasi Jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan.
  6. Bahwa apabila tidak diindahkan somasi ini dalam waktu tiga hari, maka kami akan menempuh upaya hukum baik pidana, perdata, maupun PTUN. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dr. Irwanto Lubis, SH, MH menjelaskan, somasi yang dia layangkan ke BP2JK/POKJA karena sudah tidak tahan dengan tindakan BP2JK/POKJA yang selalu memenangkan perusahaan yang tak memenuhi persyaratan.

“Langka – langka ini (Somasi) demi kepentingan hokum klien kami yaitu direktur PT. Ramarfin Jaya Mandiri dan PT. Adiguna Anugrah Abadi yang keduanya telah memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan upaya hokum pertama yaitu somasi,” ujar Irwanto Lubis saat memberikan keterangan pers di kantornya Jalan Yojokodi, Sabtu (23/4/2022).

Dikatakan, jika teguran ini tidak diindahkan maka pihaknya akan melanjutkan ke upaya hukum pidana, perdata, maupun ke PTUN.

Untuk proyek Preservasi Jalan Ampana–Bingara-Bunta-Pagimana Kode Tender 77960064, sudah ditetapkan tiga pemenang yakni PT Elimjaya Pratama, PT Ramarfin Jaya Mandiri dan PT Mari Bangun Nusantara. Namun pemenang pertama, ternyata ada persyaratan yuridis yang tidak dipenuhi.

“Dengan tidak dipenuhinya persyaratan lelang itu sebagaimana ditentukan dalam pelaksanaan lelang itu, maka harusnya yang menjadi pemenang adalah yang kedua yakni PT. Ramarfin Jaya Mandiri,” jelasnya.

Dr. Irwanto Lubis, SH, MH menduga dipaksakannya pekerjaan itu kepada PT Elimjaya Pratama yang jelas – jelas tidak memenuhi persyaratan, karena adanya kekuatan oligarki yang bermain, sehingga dia menduga POKJA bekerja dibawah tekanan untuk memenangkan perusahaan yang telah ditentukan oleh oligarki.

“Bahkan saya mendengar, peusahaan ini (PT Elimjaya Pratama) di back up oleh seorang legislator dari DPR RI. Itu diduga ya, sehingga permainan – permainan seperti ini berkelanjutan,” kesalnya.

Irwanto Lubis meyakini, panitia atau Pokja bekerja dalam tekanan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Olehnya, Irwanto Lubis menegaskan bahwa siapapu di negeri ini tidak ada yang kebal hukum siapapun dia.

“Kami berharap kepada Pokja, somasi ini menjadi peringatan. Lakukanlah kerja – kerja yang professional, karena kalian itu bekerja dibawa sumpah jabatan, jangan sampai sumpah jabatan itu ada karmanya, nda kamu yang kena tapi bisa keluarga kamu,” pesannya.

Irwanto Lubis menegaskan, akan melawan siapapun di belakang perusahaan yang menang padahal tidak memenuhi persyaratan.

“Siapapun kalian akan saya hadapi, karena kita bicara aturan. Bukan kata saya, tapi kata undang – undang yang menunjuk sebagai pokja,” tekannya.

Sementara untuk PT Adiguna Anugerah Abadi, terkait pekerjaan Preservasi Jalan Buol-Lakuan-Laulalang-Lingadan, Irwanto Lubis menyampaikan, ada dua perusahaan yang menggunakan alat yang sama dengan pekerjaan yang berbeda.

Perusahaan itu yakni PT. Gunakarya Nusantara memasukan dukungan persyaratan lelang peralatan utama Asphalt Mixing Plant (AMP), padahal pemilik sudah memberikan kepada PT. Widya Rahmat Karya untuk pekerjaan Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga- Tinombo.

“Saya minta kalian Pokja,tempulah prosedur hukum secara normatif yang telah ditentukan oleh aturan persyaratan lelang tender,” tandasnya. FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.