TOUNA, SULTENGNEWS.COM – Kordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Abd. Salam Adam meminta pejabat korupsi dana Covid -19 di Tojo Una-una (Touna) dituntut dengan hukuman Mati.
“Saya sangat menyayangkan perbuatan pelaku koruptor dana dimasa bencana. Untuk penanganan pandemi, masih saja disikat oleh oknum pejabat Tolol. Ini tidak bisah dibiarkan, harus dituntut hukuman mati,” ujar Abd. Salam Adam kepada media ini, Selasa (13/1/07/2021).
Menurut Salam, ancaman hukuman mati pelaku korupsi telah diatur di pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu menjelaskan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Selain itu, harapan masyarakat kepada pihak pemerintah setempat dan Kepolisian Resor Polres Touna agar mengambil langkah cepat, serius menindak tegas oknum pejabat koruptor dana Covid-19 yang ada di Touna.
Pejabat yang diduga melakukan korupsi dana Covid-19 berinisial IM. Dia melakukan modus dengan memalsukan beberapa dokumen, sehingga terjadi lah dugaan penyalah gunaan anggaran Covid -19.
Kesalahan administrasi yang diduga dilakukan IM, berujung pada tidak pidana dugaan korupsi.
Kasat Reskrim Polres Touna, Iptu Tony Lanca mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil audit BPKP. JEF