KPU Palu Tetapkan 14 Parpol TMS

oleh -
Ket Foto : Ketua KPU Kota Palu, Marwan P Angku saat menyampaikan sambutan pada penyerahan berita acara hasil penelitian vetifikasi administrasi Parpol calon peserta Pamilu 2019 di Hotel Santika, Jumat (17/11/2017). FOTO : MAHFUL/sultengnews.com

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menyatakan 14 Partai Politik (Parpol) yang telah menyerahkan dokumen pada tahapan pendaftaran, semuanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.

“Setelah kita lakukan verifikasi, belum ada Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu,” ujar Ketua KPU Palu, Marwan P Angku dalam sambutannya pada penyerahan berita acara hasil penelitian verifikasi administrasi Parpol, Jumat (17/11/2018).
Dikatakan, dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen Parpol, ada beberapa permasalahan yang ditemukan saat penelitian diantaranya kegandaan internal Parpol, kegandaan antar Parpol, PNS yang terlibat Parpol, belum cukup umur, ketidak sesuaian antara data di Sipol dan yang dimasukkan ke KPU serta beberapa anggota Parpol yang mengaku tidak terlibat sama sekali di Parpol.
“Itulah beberapa hal yang harus diperbaiki oleh semua Parpol. Jadi, saat ini belum ada Parpol yang memenuhi syarat,” terangnya.
Marwan meminta kepada semua LO partai, setelah penyerahan dokumen hasil penelitia senantiasa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU. Apalagi kata Marwan, KPU selalu terbuka dengan semua Partai.
“Jangan sampai hal – hal sepeleh karena tidak diperhatikan, bisa membuat Parpol tidak lolos jadi peserta Pemilu,” terang mantan wartawan ini.
Berdasarkan jadwal tahapan, perbaikan hasil penelitian administrasi dimulai dari 19 November sampai 1 Desember 2017 atau 14 hari setelah penyerahan. Dalam masa perbaikan ini, Parpol bersama LO masing – masing diminta untuk pro aktif berkomunikasi dengan KPU agar semua bisa berjalan baik.
“Setelah perbaikan administrasi ini, kita masuk lagi tahapan verigikasi faktual anggota, kepengutusan, kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan,” tutupnya.
Untuk diketahui, 14 Parpol yang telah menyerahkan dokumen ke KPU diantaranya 10 partai lama yakni PDI Perjuangan, Nasdem, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerinda dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta 4 Partai baru yakni Partai Perindo, Garuda, Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). FUL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.