Anwar Hafid Gugat ke Mahkamah Konstitusi

oleh -
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Anwar Hafid. FOTO : IST

JAKARTA, SULTENGNEWS.COM – Anwar Hafid tidak terima karena harus mundur sebagai anggota DPR RI bila mencalonkan diri menjadi calon gubernur. Politikus Partai Demokrat (PD) itu pun menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ikut menggugat pula anggota DPRD Provinsi Sumbar, Ardikus Dt Intan Bano yang juga politikus Partai Demokrat.
Sebagaimana dikutip dari salinan permohonan yang dilansir website MK, Rabu (18/3/2020), keduanya menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf s UU Pilkada. Anwar rencananya akan maju dalam Pilgub Sulteng dan Ardikus maju sebagai calon bupati/wali kota di Sumbar.

“Pasal itu telah menghalangi upaya para pemohon untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalankan fungsi dan representasi rakyat hingga masa jabatannya selesai. Juga menghalangi hak para pemohon untuk dipilih (rights to be candidate) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, karena diharuskan mengundurkan diri dari jabatan anggota legislatif sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan,” demikian bunyi permohonan Anwar yang memberikan kuasa kepada Refly Harun dkk itu.

Pasal tersebut sudah pernah diuji oleh MK dan ditolak. Namun Anwar menggunakan batu uji Pasal UUD 1945 yang berbeda sehingga tidak nebis in idem.

“Apabila permohonan a quo dikabulkan oleh MK, hak konstitusional para pemohon untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan menjalankan amanah rakyat sebagai anggota legislatif terpilih menjadi tidak terhalang, karena para pemohon mendapat kepastian hukum yang adil tentang syarat calon kepala daera,” tandas Refli Harun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.