Syarat Calon Perseorangan Pilwakot 21.396 Dukungan Pemilih

oleh -

Lima komisioner KPU Kota Palu saat menyampaikan konfrensi pers terkait tahapan dan penyelenggaraan Pilkada Kota Palu. FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, menetapkan syarat dukungan pemilih dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Perseorangan atau Independen sebesar 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebesar 213.957 pemilih pada Pemilihan Walikota (Pilwakot) Palu tahun 2020.



“Dengan jumlah DPT 213.957, maka jumlah 10 persen yakni 21.396 dukungan pemilih dalam bentuk KTP yang disetor ke KPU Kota Palu,” terang Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palu, Iskandar Lembah saat konfrensi pers di Kantor KPU Palu, Sabtu (26/10/2019).

Dikatakan, syarat dukungan calon perseorangan itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kota Palu Nomor : 251/PL.02-PU/7271/KPU-Kot/X/2019 tentang jumlah minimum dukungan dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020.

Menurut Iskandar Lembah, jumlah dukungan 10 persen itu, harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kota Palu atau minimal lima kecamatan dari delapan kecamatan se-Kota Palu. Dukungan dalam bentuk KTP kepada pasangan calon perseorangan, disetor kepada KPU Kota Palu mulai tanggal 11 Desember 2018 sampai tanggal 4 Maret 2019.

“Batas akhir pendaftaran yakni tanggal 5 Maret 2019 pukul 24.00 Wita dengan menggunakan formulir B1 KWK yang ditempel KTP Dukungan kepada pasangan calon perseorangan,” terang Iskandar.

Devisi Sosialisasi, DR. Risvirenol, SS., M. Pd dalam konfrensi pers itu menyampaikan, launching Pilkada Kota Palu rencananya akan dilaksanakan tanggal 8 November 2018 sekaligus memperkenalkan jinggel dan maskot Pilkada Kota Palu.

“Hingga Desember tahun 2018 ini, kita akan melakukan sosialisasi kepada lima segmen pemilih di delapan kecamatan di Kota Palu,” ujar DR. Risvirenol.

Ditambahkan, pada tahun 2020 fokus Divisi Sosialisasi akan menyasar lagi 23 sekolah dan Perguruan Tinggi di Kota Palu untuk sosialisasi Pilkada Kota Palu agar bisa meningkatkan pertisipasi pemilih dalam Pilkada nanti.



Sebelumnya, Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid dalam konfrensi pers itu menyampaikan ada dua tahapan dalam Pilkada yakni tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Untuk tahapan persiapan, sudah dimulai dari penyusunan anggaran hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU Kota Palu dan Walikota Palu pada tanggal 1 Oktober 2018.

“Tahapan penyelenggaraan, yakni kita mulai dari pengumuman syarat minimum dukungan calon perseorangan. Selanjutnya, lauching Pilkada Kota Palu, rekrutmen penyelenggaran ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS serta produk-produk hukum yang dikeluarkan KPU Kota Palu,” tandas Agussalim Wahid. FUL