MOROWALI, SULTENGNEWS.COM – Anggota DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kebudayaan di Aula Hotel Nayla Kabupaten Morowali Utara (Morut), Jumat 29 Juli 2022.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sosialisasi Perda yang telah ditetapkan di DPRD Sulteng merupakan salah satu kewajiban dari Anggota DPRD Sulteng untuk menyampaikan kepada masyarakat.
“Sosialisasi Perda ini, merupakan salah satu kewajiban Anggota DPRD Sulteng agar masyarakat tahu isi dari Perda yang telah ditetapkan DPRD bersama Pemerintah Provinsi,” katanya.
Sementara Narasumber lain yakni, Arifin Sunusi, SH menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, saat ini telah memiliki Perda Tentang Penyelenggaraan Kebudayaan di Wilayah Sulteng.
“Kebudayaan daerah perlu dilakukan upaya pemajuan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, serta pelestarian untuk memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah,” tandasnya. ***