Webinar PW Pemuda Muslim Sulteng Bahas Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai

oleh -
Penyelengaraan webinar PW Pemuda Muslim Sulteng menyoal pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST). FOTO : Screenshot

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Muslim Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui webinar, Senin (08/02/2021).

Adapun pemateri dalam kegiatan webinar itu yakni Kepala Dinas (Kadis) Sosial Sulteng, Ridwan Mumu, Ketua PW Pemuda Muslim Sulteng, Syahril Rachman, Manajer Keuangan dan Jasa Pemasaran PT POS Indonesia (Persero) Palu-Sulteng, Abdul Hafid dan di moderatori Abdul Malik Firdaus.

Ketua PW Pemuda Muslim Sulteng, Syahril Rachman dalam pemaparannya mengatakan, kegiatan webinar yang dilaksanakan pihaknya merupakan bentuk perhatian Organisasi Kepemudaan (OKP) yang berada di Sulteng dan sebagai upaya untuk membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan BST.

“Persoalan resesi ekonomi dan pandemi covid-19 yang dihadapi bangsawan saat ini, maka mendorong untuk keluar dari perangkap ini diperlukan peran lembaga berkontribusi untuk memberikan sumbangsih,”ujarnya.

Berbagai bantuan yang disalurkan pemerintah, menurut Syahril bahwa itu adalah bentuk respon pemerintah untuk memberikan jalan kepada masyarakat keluar dari keterpurukan yang diakibatkan pandemi covid-19.

“Bantuan ini sebagai bentuk respon pemerintah adanya pandemi covid-19,”ucapnya.

Syahril menuturkan, BST yang bersumber dari Kementerian Sosial diberikan kepada masyarakat berdasarkan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Baginya, DTKS menjadi data acuan yang berisi profile tingkat kesejahteraan keluarga.

Namun, kata Syahril, masalah yang sering didapati sekarang tidak adanya akurasi data dengan keadaan dilapangkan, sehingga seringkali masyarakat yang berhak menerima bantuan tidak terbantukan.

“Problematika saat ini tidak adanya keakuratan data, ada masyarakat yang berhak tapi tidak mendapatkan atau lainnya,”katanya.

“Dalam pelaksanaan BST pada acara kali ini kami ingin mengetahui bagaimana pelaksanaannya baru-baru ini pemerintah mengeluarkan BST dari Kementerian Sosial. BST yang disalurkan pada Februari 2021,”lanjut Syahril.

Syahril berharap, dengan pelaksanaan BST kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19 dan masyarakat miskin dapat membantu menopang ekonomi masyarakat hingga ke tingkat perdesaan yang terpencil.

“Saya berharap sirkulasi uang secara nasional setiap bulannya tetap berjalan dan dapat menguatkan ekonomi masyarakat sampai pada akar rumput, sehingga tidak main-main pemerintah menganggarkan sebesar 110 Triliun melalui PT POS,”harapnya.

Menanggapi pernyataan itu, Kadis Sosial Sulteng, Ridwan Mumu menyatakan, Dinas Sosial Sulteng bukan satu-satunya yang menangani perkara fakir miskin dan BST, tapi Dinas Sosial merupakan salah satu pilar yang menangani BST.

Ridwan mengatakan, BST jika dilihat dari sisi manfaatnya memang banyak berdampak kepada masyarakat secara langsung.

Ridwan menjelaskan, peruntukan BST dengan cara memastikan penerima yaitu Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, dengan harapan BST tepat waktu untuk diberikan, tepat sasaran untuk bagi masyarakat yang masuk dalam DTKS, dan masyarakat terdampak covid-19 serta tepat kualitas.

“Jika dalam bentuk uang bisa cepat diterima Rp 300 ribu dan tepat jumlah Rp 300 ribu, kemudian tepat administrasi,”jelasnya.

Ridwan menganggap, masyarakat yang dibanjiri dengan bantuan, sehingga terjadi masalah ada yang seharusnya dapat bantuan, namun tidak mendapatkan bantuan tersebut. Karena, kata dia, menerima bantuan harus mengacu dari DTKS.

Ridwan menerangkan, DTKS diawali dari pendataan mulai dari tingkat RT

Sebab, Ridwan mengatakan, Ketua RT yang lebih mengetahui kondisi masyarakatnya, kemudian data itu dibawa ke musyawarahkan desa, setelah di tetapkan dalam musyawarahkan desa, selanjutnya data iti akan dikirim ke Dinas Sosial, maka Kementerian Sosial menetapkan DTKS.

“Kami hanya punya kewenangan mengawasi dan mengevaluasi penyaluran bantuan BST,”terangnya.

Ridwan menegaskan, proses pendataan yang kemudian ditetapkan menjadi DTKS melibatkan semua stakeholder sampai pada tingkat RT.

“Jadi DTKS tidak mainan-mainan, karena melibatkan dari Ketua RT, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan beberapa intansi lainnya, baru kemudian ditetapkan di Kementerian Sosial, jadi dilihat dari prosedur ini tidak ada yang dikatakan ini pantas dan ini yang tidak pantas,”tegasnya.

“Di 2021 bisa diadakan perubahan setiap hari sesuai dengan data dari Dukcapil kita akan pindah, tapi semua harus berdasarkan data dari Ketua RT,”sambungnya.

Ridwan menyebut, pihaknya selalu turun kelapangan untuk melakukan pengawasan di setiap daerah melalui PT. POS Indonesia (Persero) di Sulteng.

“Selama ini kita memonitoring semua penyaluran bantuan di setiap pos,”sebutnya.

“Harapan Gubernur dan Bupati dan Menteri apa yang sudah dilakukan pendamping sosial mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik, kalua PKH berlaku seumur hidup, kalau penyaluran BST Rp 300 ribu hanya berlaku selama 4 bulan,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.