Wawali Palu Hadiri Sosialisasi Undang – Undang HKPD di Kantor Gubernur Sulsel

oleh -
Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa, 28 Juni 2022. FOTO : HUMAS PEMKOT PALU

PALU, SULTENGNEWS.COM – Wali Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa, 28 Juni 2022.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, Anggota Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti.

Kemudian Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdi Mastura, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, dan sejumlah Bupati Wali Kota yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengapresiasi hadirnya Undang-undang HKPD tersebut.

Menurutnya dengan hadirnya undang-undang ini, maka sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat menjadi lebih optimal, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui undang-undang ini sinergitas kita tetap intens, bagus, dan optimal, itu tujuannya. Sulsel yakin dan percaya untuk selalu mengedepankan pelayanan terkait pendapatan daerah,” ucapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan, undang-undang ini bertujuan untuk mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Yang menjadi perhatian daerah itu biasanya DAU. DAU ini ada perubahan yang signifikan. Idealnya ini kedepan setelah lima tahun, DAU ini semuanya nanti akan asimetris. Jadi, antara satu daerah dengan daerah lain tidak bisa diperbandingkan tapi semuanya betul-betul akan melihat data dan informasi yang tersedia di daerah tersebut,” ucapnya.

Untuk DBH, katanya, aturan baru ini akan memberikan keuntungan kepada daerah yang bersebelahan dengan daerah yang memiliki hasil dari lahan produksi.

“Di undang-undang sebelumnya, kalau ada kabupaten atau kota yang tetangganya daerah penghasil tapi provinsinya beda, maka dia tidak kecipratan. Sekarang di dalam undang-undang yang baru ini kita kecipratan. Ini ada beberapa perubahan yang saya rasa sangat signifikan. Daerah yang tetangga dengan daerah penghasil akan dapat kompensasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menjelaskan, undang-undang ini dibuat untuk mensinkronkan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah, dan antar pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga, ada keseimbangan keuangan di seluruh Indonesia secara merata.

Ia juga mengungkapkan, dana yang ada di kementerian dan lembaga yang ada di pusat juga bisa langsung didorong dan dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga, kementrian atau pemerintah pusat tidak lagi mengelola dana untuk kepentingan daerah.

“Selama ini yang ada seakan-akan biar urusan pasar pemerintah pusat yang turun. Kita berharap itu tidak usah terjadi,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.