Wawali Palu Bersama Gubernur Sulteng Hadiri Sosialisasi Undang – Undang HKPD di Makassar

oleh -
Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes saat berada di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani sesaat sebelum mengikuti sosialisasi Undang – Undang HKPD di Sulsel, Selasa (28/6/2022). FOTO : HUMAS PEMKOT PALU

MAKASSAR, SULTENGNEWS.COM – Wali Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK.,M.Kes mengikuti sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (28/6/2022).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara, Anggota Komite IV DPD RI Ajiep Padindang dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti.

Hadir juga Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdi Mastura, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani dan sejumlah Bupati dan Wali Kota di Sulsel dan Sulteng.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengapresiasi hadirnya undang-undang HKPD tersebut.

Menurutnya, dengan hadirnya undang-undang ini, maka sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat menjadi lebih optimal, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui undang-undang ini, sinergitas kita tetap intens, bagus dan optimal, itu tujuannya. Sulsel yakin dan percaya untuk selalu mengedepankan pelayanan terkait pendapatan daerah,” ucapnya.

Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti menjelaskan, undang-undang ini bertujuan untuk mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Yang menjadi perhatian daerah itu biasanya DAU. DAU ini ada perubahan yang signifikan. Idealnya ini kedepan setelah lima tahun, DAU ini semuanya nanti akan asimetris. Jadi, antara satu daerah dengan daerah lain tidak bisa diperbandingkan tapi semuanya betul-betul akan melihat data dan informasi yang tersedia di daerah tersebut,” ucapnya.

Untuk DBH, katanya, aturan baru ini akan memberikan keuntungan kepada daerah yang bersebelahan dengan daerah yang memiliki hasil dari lahan produksi.

“Di undang-undang sebelumnya, kalau ada kabupaten atau kota yang tetangganya daerah penghasil tapi provinsinya beda, maka dia tidak kecipratan. Sekarang di dalam undang-undang yang baru ini kita kecipratan. Ini ada beberapa perubahan yang saya rasa sangat signifikan. Daerah yang tetangga dengan daerah penghasil akan dapat kompensasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menjelaskan, undang-undang ini dibuat untuk mensinkronkan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah, dan antar pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga, ada keseimbangan keuangan di seluruh Indonesia secara merata.

Ia juga mengungkapkan, dana yang ada di kementerian dan lembaga yang ada di pusat juga bisa langsung didorong dan dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga, kementrian atau pemerintah pusat tidak lagi mengelola dana untuk kepentingan daerah.

“Selama ini yang ada seakan-akan biar urusan pasar pemerintah pusat yang turun. Kita berharap itu tidak usah terjadi,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.