Warga Kota Palu Diberi Batas Waktu Dua Bulan, Tahap Sosialisasi dan Teguran

oleh -
oleh
Kasat-PP Kota Palu Trisno Yunianto, memimpin langsung sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,, terkait tim Razia Adipura 2022. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

Bulan Ketiga Penerapan Sanksi Denda 1 Juta Rupiah Bagi Yang Melanggar

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah Kota Palu memberikan warning atau batas waktu kepada masyarakat kota Palu selama dua bulan lamanya, yakni dimulai dari tahap sosialisasi (bulan Juli) dan tahap peringatan atau teguran pengenalan sanksi selama satu bulan (bulan Agustus), sebelum nantinya awal bulan September 2022, mulai memberlakukan pemberian sanksi berupa denda 1 juta rupiah bagi masyarakat kota Palu yang melanggar.

Di dalam regulasi atau aturan mengenai Peraturan Wali (Perwali) Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, di pasal 9 disebutkan setiap orang atau pelaku usaha wajib untuk melaksanakan yang termuat di dalam pasal tersebut.

Lalu, pada pasal 12 di dalam Perwali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017, juga menyertakan pemberian sanksi atau denda bagi yang tidak mematuhi atau melanggar, dengan dendanya sebesar 1 juta rupiah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat-PP) Kota Palu Trisno Yunianto, menguraikan, tim razia Adipura tahun 2022 secara resmi telah di lepas oleh Wali Kota Palu beberapa waktu lalu.

Artinya, menurut Trisno, tim Razia Adipura tahun 2022 ini akan mengawal secara ketat Perwali Kota Palu Nomor 37 Tahun 2017, dimulai dari tahap sosialisasi selama satu bulan, pemberian teguran atau peringatan pengenalan sanksi selama satu bulan, lalu kemudian jika tidak mengindahkan akan dikenakan denda 1 juta rupiah bagi yang melanggar.

“Ada beberapa item yang harus ditertibkan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Secara sederhana untuk masyarakat, membersihkan tempat tinggal, halaman sampai dengan drainase yang bertempat tinggal di jalan protokol. Bagi pemilik rumah tinggal kosong, lahan kosong, tanah kosong, lapak kosong di jalan protokol harus ditutup dengan seng. Kemudian, bagi pelaku usaha menyediakan tong sampah di depan tempat usahanya (mas joko, mas somai, usaha buah-buahan dan sejenisnya) dan tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap Trisno kepada SultengNews.com, Selasa (12/7/2022).

“Saat ini kita sudah melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, dan jika di awal bulan September mendatang, lalu masyarakat tidak menaati maka pemberian sanksi denda 1 juta akan ditegakkan,” sambung Trisno Yunianto.

Kemudian, dia mengharapkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kota Palu maupun masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan di sekitar rumah tinggal maupun pelaku usaha.

Karena jelas Trisno Yunianto, bahwa permasalahan penyelesaian kebersihan lingkungan di kota Palu bukan hanya melekat pada Pemerintah Kota Palu saja, melainkan ada peran aktif dari masyarakat untuk menjaga agar lingkungan tetap bersih dan nyaman.

“Setidak-tidaknya harapan kita bersama, kota Palu yang notabene dikenal dengan kota terjorok se-Indonesia, dengan adanya ini, bisa akan berubah dan hilang, sehingga menjadikan kota Palu menjadi kota yang bersih dan lingkungan sehat. Kami berharap juga masyarakat mendukung dengan program kami,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.