Suasana aksi unjuk rasa gabungan masyarakat dan mahasiswa menuntut pencabutan izin HGB dan HGU di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore. FOTO : RAMADHA/SN
PALU, SULTENGNEWS.com – Mahasiswa dan Ratusan warga dari kelurahan Tondo melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar mencabut perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore.
Aksi unjuk rasa itu, diberi nama Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Kota Palu Menggugat (GRMM) yang merupakan gabungan masyarakat dan mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kamis (10/10/2019).
Koordinator aksi, Moh. Rizal dalam orasinya mengatakan pemerintah harus segera mencabut perizinan HGB dan HGU di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, yang kini dikuasai oleh PT Lembah Palu Nagaya, PT Sinar Waluyo dan PT Sinar Putra Murni.
“Alasan jelas karena lahan itu akan dipergunakan untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana dan untuk dijadikan Hunian Tetap (Huntap) “ujarnya.
Rizal juga meminta agar DPRD Provinsi Sulteng memanggil kepala BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu guna memberikan keterangan status HGB tersebut, serta meminta pihak kejaksaan tinggi sulteng agar memproses oknum Kementerian ATR dan oknum pejabat BPN Palu yang memberikan izin perpanjangan HGB pada perusahaan PT Sinar Putra Murni dan meminta pihak Polda sulteng untuk menghentikan segala aktivitas di lahan HGB tersebut.
Aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan damai dan masa membubarkan diri setelah selesai sholat dzhur. RMD