Warek II Untad Ajak Fakultas dan Mahasiswa Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

oleh -
Wakil Rektor (Warek) II Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si saat ditemui di Rektorat Untad. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Tuntutan mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Palu berkaitan dengan tuntutan agar pihak Rektorat Untad dapat mengeluarkan SK perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mengeluarkan surat edaran pemotongan sesuai pedoman pelaksanaan keringanan UKTUKT sesuai Permendikbud No 25 Tahun 2020 di pasal 9 mendapatkan tanggapan dari Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si.

Prof Nur Ali mengatakan, pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bahkan pembebasan UKT secara bersyarat, menurut aturan yang dikeluarkan, itu sudah lama beredar dan ada di website Untad. Jika itu yang dipersoalkan, kata dia, tidak perlu karena di website Untad telah tertera penjelasan soal pemotongan maupun pembebasan UKT tersebut.

“Mahasiswa bisa mengusulkan lewat fakultas dan universitas memproses untuk menerbitkan SK melegalkan hal itu jadi sebelum ada demo kebijakan itu sudah keluar,”ujar Prof Nur Ali saat ditemui di Rektorat Untad, Senin (16/08/2021).

Warek II Untad itu juga mengajak pihak fakultas dan mahasiswa untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat yakni dari Kemdikbud Ristek.

“Jadi saya sampaikan kepada semua pihak baik fakultas maupun mahasiswa mari kita mengawal secara bersama-sama kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Mendikbud Ristek terkait dengan kebijakan keringanan UKT pandemi,”ucapnya.

“Kita kawal bersama-sama artinya memberikan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai dengan kriteria itu jadi tidak bisa diberlakukan semua karena banyak yang tidak terdampak,”lanjut Prof Nur Ali.

Prof Nur Ali memberikan contoh, bahwa jika yang bersangkutan orang tuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, itu tidak terdampak jika sektor informal yang sudah jelas mobilitas pembeli dan sebagainya jarang yang bepergian, itu termasuk yang berdampak.

“Kalau petani apa semua mungkin juga terdampak. Karena itu ada dokumen yang harus mereka penuhi, itu disetor ke fakultas untuk diusulkan fakultas verifikasi dan fakultas kirimkan ke kami dan diterbitkan SK rektor,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.