PALU, SULTENGNEWS.COM – Wakil Wali Kota Palu dr. Reny A Lamadjido, Sp,PK, M.Kes memimpin rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Palu. Rapat dilaksanakan diruang rapat Bappeda Kota Palu pada Kamis, (18/8/2022) pukul 08.30 Wita pagi.
Hadir mendampingi Sekda Kota Palu Irmayanti, S.Sos, M.M bersama dengan sejumlah pimpinan OPD dan pejabat lainnya. Dari pihak BPJS dihadiri Kacab BPJS Kesehatan Palu, Wahidah, S.Si, A.Pt.
Adapun agenda rapat Permendagri No 70 Tahun 2020 tentang pemotongan iuran BPJS dilingkungan pemerintahan daerah.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Palu menyampaikan apresiasi kepada pihak BPJS Kesehatan dan Bappeda Kota Palu yang telah menginisiasi kegiatan ini.
Dikatakan dr. Reny, ada beberapa manfaat penting yang ditanggung dari BPJS Kesehatan antara lain pendaftaran dan administrasi; akomodasi rawat inap; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis hingga tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.
Sementara itu, Kacab BPJS Kesehatan Palu, Wahidah, S.Si, A.Pt menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Disebutkan, jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.(***)