Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng Hadiri Musyawarah Badan Kerjasama Wanita Islam Sulteng

oleh -
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumiatul Rofiah, S.Ag, MH, menghadiri Musyawarah Daerah (MUSDA) Badan Kerjasama Wanita Islam (BAKESWI) Provinsi Sulteng, Senin (28/3/22). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, SULTENGNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumiatul Rofiah, S.Ag, MH, menghadiri Musyawarah Daerah (MUSDA) Badan Kerjasama Wanita Islam (BAKESWI) Provinsi Sulteng, Senin (28/3/22).

Musda yang dilaksanakan di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng ini, dihadiri pula oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Sulteng Drs. Awaludin, MM, Ketua Bakeswi Hj. Zalzulmida A. Djanggola. SH. CN dan Ketua Panitia Pelaksana Ir. Trie Iriany Lamakampali, MM.

Musda Bakeswi mengusung tema “Melalui Kegiatan Musda Bakeswi Kita Tingkatkan Eksistensi dan Ukhuwah Wanita Islamiyah”.

Dalam sambutannya, Ketua Bakeswi Provinsi Sulteng yang juga merupakan Wakil Ketua II DPRD Sulteng,  Hj. Zalzulmida A. Djanggola menyampaikan harapannya agar kedepannya Bakeswi Provinsi Sulteng dapat bersinergi dan menjadi mitra pemerintah dalam mengatasi masalah-masalah seperti narkoba dan seks bebas, serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya dalam bidang keagamaan.

Selaras dengan yang disampaikan oleh tokoh perempuan dari partai Gerindra tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya yang dibacakan Drs. Awaludin, MM juga menginginkan agar Bakeswi dapat berkolaborasi untuk menyukseskan Program-Program Pemerintah Daerah Provinsi  Sulawesi Tengah yakni Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju.

Dalam kesempatan itu, gubernur mengharapkan Musda Bakeswi dapat memunculkan Figur Pemimpin Visioner dan Inspiratif yang dapat membawa Bakeswi kepada kemajuan dengan jiwa keteledanan dan kepeloporan. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.