SIGI, SULTENGNEWS.COM – Wakil Ketua III DPRD Sulteng, H. Muharram Nurdin melakukan Sosialisasi Mandiri (Sosman) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Ketahanan Keluarga di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi pada Jumat (23/4/2021).
Dalam pengantarnya, H. Muharram Nurdin yang menjadi nara sumber dalam sosialisasi Perda Sulteng Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga mengungkapkan, pihaknya sengaja lebih banyak melibatkan perempuan dalam sosialisasi itu, karena Perda yang dibahas sangat terkait erat dengan perempuan.
Sosialisasi yang juga dihadiri Kades Desa Maku Abdul Rahmansya, anggota DPRD Sigi yakni Harud Rumpe dan M. Umar memberikan banyak tanggapan atas adanya Perda ini.
Umar misalnya, anggota DPRD Sigi dari Fraksi PDIP ini mengungkapkan, bahwa yang banyak disorot dalam Perda ini cenderung pihak suami, padahal ada banyak kasus pihak isteri yang justru cenderung semena – mena pada suami, terutama kalau isteri PNS sementara suami petani.
Sementara itu, anggota DPRD Sigi lainnya, Harud Rumpe mengungkapkan bahwa kehadiran Perda ini sangat penting sekali, karena paling tidak ada regulasi yang mengatur agar kehidupan keluarga dapat berlangsung harmonis.
Menanggapi hal itu, H. Muharram Nurdin mengungkapkan bahwa lahirnya Perda ini tujuannya tak lain adalah bagaimana membangun ketahanan keluarga yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kades Maku mengungkapkan bahwa dalam membangun ketahanan keluarga, perlu adanya lembaga adat. Namun sayang, sudah tidak ada lagi insentif untuk lembaga adat ini sehingga seakan tidak efektif lagi.
Ia betharap ada bantuan dari DPRD untuk bisa mengatasi masalah tersebut. Banyak masalah yang mengemuka dalam acara sosialisasi Perda ini, tak lain karena kondisi yang dibahas sangat relevan dengan kehidupan masyarakat sehari hari. FUL/*