Wakil Ketua II DPRD Sulteng Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 di Palu

oleh -
Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH., Cn saat melaksanakan sosialisasi mandiri Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kota Palu pada Kamis (22/4/2021). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

PALU, SULTENGNEWS.COM – Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH., Cn melaksanakan sosialisasi mandiri (Sosman) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Kota Palu pada Kamis (22/4/2021).

Sosialisasi ini bertempat di gedung Badan Kerjasama Wanita Indonesia (BAKESWI) di Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun hasil dari sosialisasi itu antara lain; 1.) Melibatkan kaum pemuda/pemudi melleinial dalam merumusken RPPLH. 2.) Peran lembaga adat dalam perumusan RPPLH. 3.) Melindungi satwa monyet/kera hitam di kebun kopi. 4.) Menumbuhkan peran kesadaran masyarakat peduli sampah khususnya di kawatuna. 5.) di buatkan wadah untuk menyampaikan keluhan masyarakat terkait kerusakan lingkungan. 6.) Dalem Perda di tambahkan pendidikan kesehatan lingkungan dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran Perda tersebut. 7.) Adanya koordinasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan yang berdampak lingkungan hidup. FUL/*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.