Status ASN Atas Nama Hajar Modjo Masih ASN Pemkab Sigi
PALU, SULTENGNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menanggapi terkait dengan polemik yang dialami oleh ASN Pemkab Sigi namun telah dilantik dan telah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, sementara tidak memperoleh rekomendasi pindah dari bupati Sigi Irwan Lapatta.
Wakil Ketua DPRD Sulteng H. Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si, menjelaskan, menjadi pegawai negeri sipili memiliki hak untuk pindah ke suatu instansi lainnya, namun lagi-lagi bahwa kewenangan pemimpin dalam suatu pemerintahan memiliki kewenangan penuh pula dalam menolak atau menyetujui bagi ASN tersebut untuk pindah atau tidak.
Kemudian, kata Muharram Nurdin, bagi ASN jika berkeinginan untuk pindah ke instansi lainnya, tentunya harus menyelesaikan terlebih dahulu seluruh proses dengan cara yang baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian harinya.
“Resiko jadi pegawai negeri itu seperti itu, dia punya hak untuk pindah tetapi Bupati punya kewenangan juga untuk menolak orang untuk pindah. Kalau mau pindah prosesnya harus dilalui dengan cara yang baik dan benar, ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” kata Muharram Nurdin kepada SultengNews.com di ruang kerjanya kantor DPRD Sulteng, Selasa (7/6/2022).
Lalu, bagaimana dengan kasus yang menimpa Hajar Modjo, berstatus ASN Sigi namun telah dilantik dan telah bekerja sebagai Kepala BPKAD Kota Palu, sementara bupati Sigi menolak memberikan surat rekomendasi pindah yang bersangkutan.
Muharram Nurdin yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dengan tegas menjawab, bahwa apa yang dikerjakan oleh Hajar Modjo dalam menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Palu tertolak secara system dan dianggap kegiatan ilegal.
“Statusnya Ilegal karena belum menjadi pegawai pemerintah kota Palu, dan belum memiliki surat rekomendasi pindah dari Bupati Sigi,” sebut Muharram Nurdin.
“Kalau kerjanya nanti itu yang akan menjadi soal, termasuk dia menandatangani keuangan, itu jadi soal. Kalau nanti ada problem dan itu misalnya dibatalkan, itu akan menjadi soal,” sambung dia.
Dia menjelaskan kembali, meskipun yang bersangkutan telah menerima surat rekomendasi dari KASN untuk mengikuti job fit di OPD Pemerintah Kota Palu.
Hanya saja, rekomendasi tersebut hanya syarat, dan semuanya kembali kepada kewenangan bupati Sigi, menerima, menyetujui pindah yang bersangkutan atau tidak, jika tidak berarti secara aturan yang bersangkutan masih ASN Sigi, bukan ASN Pemkot Palu.
“Rekomendasi dari KASN itu hanya syarat, meski saya belum membacanya. Ini lagi-lagi ada pada kewenangan dari bupati Sigi untuk menyetujui atau tidak menyetujui, itu saja. Tetapi kalau bupati tidak menyetujui, resiko bagi pegawai negeri,” jelasnya.
Muharram Nurdin mengharapkan, apa yang menimpa terhadap yang bersangkutan untuk bisa diselesaikan dengan cara yang baik oleh kedua pimpinan tertinggi, yakni baik Bupati Sigi maupun Wali kota Palu sendiri.
Bahwa setiap masalah ada jalan keluarnya dan tidak ada masalah apapun yang tidak bisa diselesaikan dengan cara yang baik-baik.
“Harus dikomunikasikan di tingkat, saya menyebutnya komunikasi tingkat dewa. Pak Wali Kota Palu, Bupati Sigi ketemu, untuk menyelesaikan, dan yang bersangkutan juga harus pro aktif,” tutup Wakil ketua DPRD Sulteng.ZAL