Wakil Ketua DPRD Kota Palu: Polemik “Hajar Modjo” Bisa Menghambat Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan

oleh -
oleh
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal Dg. Sewang. FOTO : dok. Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, tegas terhadap permasalahan atau polemik yang hingga kini belum pula selesai, yang menimpa ASN atas nama Hajar Modjo sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, disisi lain masih tercatat sebagai ASN di kabupaten Sigi.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal Dg. Sewang, bahwa makin berlarutnya permasalahan, belum ada titik temu terhadap penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu maupun Pemerintah Kabupaten Sigi, bisa dianggap akan menimbulkan tata kelola keuangan yang tidak baik, baik itu di pemerintah kota Palu maupun di pemerintah kabupaten Sigi sendiri.

“Karena ini berakibat kepada kondisi pengelolaan keuangan se-kota Palu, karena ini secara langsung menghambat proses transaksi-transaksi keuangan yang ada di kota Palu. Ini juga menurut saya, sangat kurang baik bagi pelaksanaan stabilitas kehidupan, baik itu pemerintah Sigi maupun kota Palu,” sebut Rizal kepada SultengNews.com, Selasa (28/6/2022) malam.

“Untuk itu saya pikir, kebijakan dan kebijaksanaan antara Wali Kota Palu dan Bupati Sigi, diharapkan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, termasuk dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ungkap Rizal.

“Harapannya masalah ini tidak berlarut-larut,” sambungnya.

Rizal menambahkan, agar permasalahan ini bisa segera tuntas, diharapkan pula adanya keputusan yang cepat dan tepat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam mengambil keputusan nantinya.

Namun yang terpenting pula, bagaimana harmonisasi dan komunikasi yang baik diantara kedua kepala Daerah, yakni Wali Kota Palu maupun Bupati Sigi, untuk bisa menyelesaikan secara baik-baik.

“Tentunya kita berharap dari KASN dalam waktu yang tidak lama, untuk memutuskan kalau memang dia adalah pegawai Sigi, maka ada surat rekomendasi untuk membatalkan SK Wali Kota dalam hal penetapan sebagai kepala dinas. Sebaliknya, kalau dia melalui keputusan KASN ditetapkan sebagai kepala BPAKD Kota, sehingga sah secara administrasi, Defakto dan Dejurenya untuk menjadi ASN kota Palu, sehingga ini dianggap tidak ada masalah,” ucap politisi partai PKS tersebut.

“Saya pikir, tinggal komunikasi dan keikhlasan setiap kepala daerah, baik itu dari Sigi yang melepas atau kota Palu yang melepas,” tegas Rizal.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.