Wakil Gubernur Sulteng Serahkan Sertifikat PTSL Serta Ikuti Pengarahan Presiden Jokowi Secara Virtual

oleh -
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH MH saat penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Rusli Dg Palabbi SH MH didampingi Kepala Kantor Wilayah Pertahanan Nasional Dr. Ir. Donijanarto Widiantono M. Eng, Sc secara simbolis menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2020 kepada lima orang perwakilan bertempat disalah satu hotel di Palu, Senin (9/11/2020).

Turut hadir pada kesempatan itu, Bupati Donggala, Drs. Kasman Lasa, Pjs Bupati Sigi, Pjs Walikota Palu, Pjs. Bupati Poso, Wakil Bupati Parimo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah serta pejabat terkait lainnya.

Penyerahan sertifikat PTSL oleh Wakil Gubernur dilaksanakan usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, di Istana Negara yang juga diikuti oleh Gubernur, Bupati dan Walikota serta pejabat terkait lainnya di 31 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota se-Indonesia

Dalam arahannya, Presiden Ri, Ir. H. Jokowidodo meminta sertifikat tanah yang diberikan agar digunakan sebaik-baiknya, dan apabila ada keinginan untuk digadaikan karena ada keperluan, diharapkan untuk dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga, dalam hal pengembangan usaha kerja.

“Sertifikat ini bisa digadaikan, kalau pun mau menggunakannya, ingat gunakan untuk kesejahteraan yang dapat meningkatkan tarap hidup. Jangan untuk konsumtif, beli kendaraan motor, mobil,” kata Presiden

Selanjutnya, Presiden juga mengatakan agar sertifikat dijaga dengan baik, jangan sampai rusak. Karena dengan adanya sertifikat, maka tanah yang dimiliki sudah mempunyai status hukum yang jelas.

“Simpan baik-baik yang ini, jangan sampai hilang. Sampai ke rumah fotocopy terdahulu,” ungkap Jokowi.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga menargetkan pada 2025 mendatang, sertifikasi tanah rakyat di tanah air sudah harus tuntas dibagikan. Hal tersebut guna menghindari terjadinya persoalan konplik lahan karena tidak memiliki status hukum yang jelas.

Biro Humas dan Protokol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.