Pemotongan TP Menanti Sebagai Sanksi Ringan Yang Melanggar
SIGI, SULTENGNEWS.COM – Wakil Bupati Sigi sangat tegas kepada pejabat yang baru dilantik dan menduduki jabatan tertentu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, untuk terus dilakukan evaluasi terhadap kinerja setiap tiga bulan.
Bahkan, tidak tanggung-tanggung, bagi ASN yang telah dilantik tidak menaati terhadap ketentuan aturan Kepegawaian, mulai dari sanksi ringan menanti dengan melakukan pemotongan TP bagi yang melanggar.
Hal ini disampaikan dalam sambutan Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi, SE, M.Si, setelah menyelesaikan prosesi pelantikan, pengambilan sumpah hingga kepada penandatangan fakta integritas bagi pejabat yang baru dilantik, yang bertempat di aula pertemuan kantor Bupati Sigi, Kamis (8/9/2022) pagi.
Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Yansen Pongi menguraikan, terhadap pejabat yang baru saja dilantik untuk segera melakukan pembenahan administrasi selama satu pekan.
“Kami akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali dan nantinya akan ada beberapa kebijakan dan keputusan, dari hasil evaluasi yang kami lakukan berupa sanksi ringan hingga berat,” urai Dr. Samuel kepada SultengNews.com, Kamis (8/9/2022).
“Sanksi berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya menambahkan.
Kemudian, dia menjelaskan, untuk sanksi ringan sendiri ialah dengan diberikan pemotongan TP yang secara otomatis apabila pegawai negeri sipil jarang dan bahkan tidak pernah masuk kantor.
“Jadi, kalau ada pemotongan TP, tidak usah protes-protes karena kita punya absen Finger print dan ingat setiap Senin ada rapat pimpinan dan tidak bisa diwakili kecuali sedang tugas luar atau pun sakit,” tegas Wakil Bupati Sigi.ZAL