Wajib Lampirkan Lunas PBB Bagi Warga Urus Administrasi di Kelurahan dan Kecamatan

oleh -
oleh
Camat Tatanga Kota Palu Muhammad Yusuf. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Tahun ini, Kecamatan Tatanga, kota Palu, menerapkan aturan bagi setiap warga yang hendak melakukan pengurusan administrasi baik di kelurahan maupun di kecamatan, wajib melampirkan surat telah melunasi pembayaran pajak PBB.

Camat Tatanga Kota Palu Muhammad Yusuf, mengatakan, salah satu upaya dalam rangka target realisasi pendapatan PBB tahun 2023, dengan mewajibkan setiap warga yang ingin mengurus sesuatu di kelurahan dan kantor kecamatan, wajib melampirkan surat pelunasan pembayaran PBB.

“Karena ini amanat Undang-Undang kita, yang menyatakan setiap warga Negara wajib untuk membayar pajak, dalam menaikan PAD kita,” urainya kepada SultengNews.com.

Selain itu, kata dia, warga di kecamatan Tatanga, tentunya pula ditekankan untuk membawar retribusi sampah sebelum mengurus sesuatu di kantor kelurahan maupun di kantor kecamatan.

“Retribusi sampah ini Perwali yang menekankan untuk membayar, terlebih khusus lagi bagi yang sudah di angkat sampahnya,” sebutnya.

Dia menambahkan, dalam rangka menggenjot PAD dari jenis PBB serta pendapatan retribusi sampah tahun 2023, menurutnya hal yang terpenting ialah bagaimana kekuatan edukasi oleh masing-masing RT/RW dalam menyampaikan kepada masyarakatnya, untuk taat dan sadar dalam membayar kewajibannya tadi.

“Kemudian kita memberikan edukasi kepada RT/RW, untuk menghimbau masyarakatnya, membayar PBB dan retribusi sampah. Karena sekarang, insentif RT kita sudah naikkan, dari 250 ribu rupiah menjadi 500 ribu rupiah per bulan,” kata Yusuf.

“RT juga kita wajibkan membuat laporan kegiatannya. Misalnya edukasi ke masyarakat terutama pembayaran retribusi sampah dan pajak PBB, membersihkan gotong royong di lingkungan setempatnya serta laporan kegiatan lainnya, ini wajib dilaksanakan,” katanya.

Dijelaskannya, tahun 2021 lalu, kelurahan Palupi kecamatan Tatanga, memperoleh predikat atau ratting sebagai kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran membayar pajak dan retibusi sampah.

Olehnya, tegas dia, hal ini sebagai acuan dan patokan ke seluruh kelurahan, agar harapan dari penyampaian Wali Kota Palu untuk mengejar PAD serta retribusi sampah tahun ini bisa kembali diraih.

“Kita bermula dari data. Kalau kita mau supaya lebih bagus pelaksanaan di dalam kegiatan penarikan (karena kita ditarget), kita harus ada data. Data inilah yang perlu kita buatkan di masing-masing kelurahan. Kemarin Lolu Selatan sudah menjadi sample. Jadi, setiap RT dia sudah punya data, sekian dari satu RT misalnya perbulan pendapatan 1 juta. Kalau sekian RT berarti sekian juta yang didapatnya,” tegasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.