PALU,SULTENGNEWS.COM – Usulan pemberhentian alias pemecatan terhadap Anggota DPRD Sulteng, Moh. Nur Dg. Rahmatu dari Badan Kehormatan (BK) DPD Partai Demokrat Sulteng, hingga kini belum ada keputusan final dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Plt Ketua Partai Demokrat Parigi Moutong itu, dituding melanggar kode etik terkait dudaan pemalsuan tandatangan sekretaris DPC yang diteken dihadapannya oleh Ketua BPOKK untuk penggantian pengurus tingkat kecamatan.
Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng, Anwar Hafid yang dimintai keterangan terkait rekomendasi pemecatan Moh. Nur Dg. Rahmatu mengatakan, semua usulan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPD Partai Demokrat Sulteng dianulir oleh ketua BK Rahman Kasim.
“Usulannya mentah karena pak Rahman Kasim sebagai ketua dewan kehormatan menganulir semua hasil pemeriksaan berita acara yang dilakukan oleh anggota dewan kehormatan lainnya,” kata Anwar Hafid saat dihubungi sultengnews.com pada Rabu, 25 Mei 2022.
Menurut Anwar Hafid, semua hasil pemeriksaan anggota badan kehormatan dianulir karena Raman Kasim sebagai ketua BK DPD Demokrat Sulteng tidak bertandatangan.
“Harus ketua dewan kehormatan yang tandatangan suratnya baru sah,” ujar Anggota DPR RI Dapil Sulteng ini.
Mantan Bupati Morowali dua periode ini menambahkan, karena tidak ditandatangan oleh ketua dewan kehormatan BK DPD Demokrat Sulteng, maka semua usulan pemberhentian Moh. Nur Rahmatu ke DPP dikembalikan ke BK DPD atas pemintaan Rahman Kasim sebagai ketua BK.
“Iya karena ketua dewan kehormatan yang minta,” kata Anwar Hafid menjawab konfirmasi apakah semua berkas ke DPP dikembalikan ke BK DPD Demokrat Sulteng.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Demokrat Sulteng Hidayat Pakamundi menyampaikan bahwa pihak DPD belum bisa mengambil sikap, karena belum menerima salinan putusan dari BK.
“Kami di DPD, belum bersikap sebenarnya. Seharusnya hasil kerja Badan Kehormatan itu diserahkan ke DPD, nanti DPD yang membuat rekomendasi ke DPP dengan melampirkan hasil – hasil kerja Badan Kehormatan. Namun Badan Kehormatan bekarja, langsung melaporkan ke Badan Kehormatan DPP. Itu lah mekanisme yang terjadi sekarang ini,” ujar Hidayat Pakamundi yang ditemui di Gedung DPRD Sulteng, Rabu (6/4/2022).
Menurut Anggota DPRD Sulteng ini, seharusnya Badan Kehormatan DPD bekerja dan melaporkan hasil kerjanya ke DPD dulu, sehingga hasil – hasil kerja dari Badan Kehomatan bisa menjadi rekomendasi DPD Partai Demokrat Sulteng untuk menindaklanjutinya ke DPP.
“Saya tidak membela siapa – siapa ini, cuma meletakkan sesuatu itu sesuai dengan mekanisme,” ujar Hidayat Pakamundi.
Olehnya kata dia, sikap DPD Demokrat Sulteng saat ini, tinggal menunggu keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) karena masalah ini sudah di DPP.
“Apa yang menjadi sikap DPP, kita di DPD tinggal menindaklanjuti,” katanya.
Sementara Moh. Nur Dg. Rahmatu yang dikonfirmasi mengaku hal itu hanya masalah biasa di internal partai.
“Itu hanya riak – riak saja di internal partai, itu biasa saja. Apalagi DPD juga belum memberikan sikap apa – apa,” singkatnya terburu – buru karena menghadiri rapat di ruang Wakil Ketua DPRD Sulteng, Rabu (6/4/2022).
Untuk diketahui, rekomendasi pemecatan Moh. Nur Dg. Rahmatu tertuang dalam surat putusan BK DPD Nomor 010/PTG-DKPD/II/2022.
Adapun Badan Kehomatan DPD Demokrat Sulteng yakni Andi Makasau selaku anggota, Abdurahman M. Kasim selaku sekretaris, serta Basso Opu Andi Safruddin dan Adri Siwi sebagai anggota. FUL