PALU, SULTENGNEWS.COM – Universitas Tadulako (Untad) telah memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di lingkungan kampus sesuai surat edaran nomor : 6274/UN28/SE/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran/penularan virus corona (Covid-19) di Untad.
Berdasarkan surat edaran tersebut, maka Untad hanya menerima layanan prioritas kepada mahasiswa.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Untad, Muhammad Khairil, kepada sultengnews.com, Selasa (29/09/2020).
“Pemberkasan yang membutuhkan tanda tangan langsung, maka ini dimungkinkan untuk dilayani secara langsung, tapi dengan skala prioritas mana yang lebih di dahulukan,”ujarnya.
Dikatakan, hampir semua layanan mahasiswa dan termasuk kegiatan organisasi kemahasiswaan terkhusus lagi layanan perkuliahan dilakukan secara online.
Khairil mengungkapkan, terkait dengan kebijakan rektor melakukan PSBB terbatas di wilayah kampus, tentu targetnya adalah untuk melakukan pencegahan se-optimal mungkin terhadap penyebaran covid-19.
“Karena memang volume kendaraan dan manusia yang masuk ke Untad ini sudah terlalu besar, sehingga kadang-kadang ini menyulitkan dalam kontrol termasuk dalam protokol kesehatan covid-19,”ungkapnya.
Dia menyebut, batas waktu surat edaran rektor itu berakhir pada 11 Oktober 2020 atau kurang lebih dua minggu kedepan, sebagai upaya menjaga, tapi ada layanan yang sifatnya krusial, prinsip dan tidak bisa di hindari, mau tidak mau tetap harus dilakukan layanan offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dekan Fisip itu berharap, dengan kebijakan ini, kiranya akan mengurangi bahkan mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kampus.
“Mudah-mudahan kita semua punya kesadaran yang sama dan kepedulian yang sama untuk menjaga kesehatan, tetap menggunakan standar covid-19, utamanya menggunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan,”ucapnya.
“Hubungan atau kontak langsung yang berdekatan ini kita berikan distancing atau jarak, sehingga proses upaya untuk berkomitmen untuk protokol kesehatan kita jaga bersama,”pungkasnya. DAL