Tragedi Longsor PETI Buranga, Polisi Tetapkan 3 Orang DPO

oleh -
Wadirmsus Polda Sulteng, AKBP Sirajuddin Ramly. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pasca tragedi longsor yang menewaskan tujuh orang penambang di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pihak kepolisian terus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha pertambangan tersebut.

Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus (Krimshus) Polda Sulteng, AKBP Sirajuddin Ramly mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial JWN dan FDL yang merupakan operator alat berat excavator yang diduga kuat beroperasi di PETI Desa Buranga.

“Parigi Moutong berkaitan dengan kegiatan penambangan ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong dari hasil penyelidikan sudah ditetapkan 2 tersangka dengan inisial JWN kemudian FDL dan merupakan operator,”ujar AKBP Sirajuddin Ramly, saat RDP bersama lintas Komisi DPRD Sulteng di ruang rapat utama DPRD Sulteng, Senin (15/03/2021).

Bahkan, kata dia, telah ditetapkan tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO), dua diantaranya merupakan operator alat berat dan satu lagi adalah pemodal di PETI Desa Buranga tersebut.

“Kemudian ditetapkan juga DPO 3 orang, 2 operator dan 1 pemodal,”ucapnya.

Pihaknya, sekarang telah berkordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara. Sebab, kata dia, pemodal PETI Desa Buranga diindikasikan berkependudukan di Kendari.

“Saat ini tim melakukan pengejaran terhadap tiga DPO tersebut dengan berkordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara, karena di indikasikan pemodal ini adalah warga Sulawesi Tenggara berdomisili KTP di Kendari,”terangnya.

“Saat ini tim berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DPO yang menjadi pemodal dari pada aktivitas dan kegiatan penambangan ilegal yang ada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.