PALU, SULTENGNEWS.COM – Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Sulteng pada Senin 13 Juni 2022 dan membuka penfataran untuk Calon Anggota Bawaslu Sulteng pada tanggal 22 Juni 2022.
Pembukaan Penerimaan Calon Anggota Bawaslu Sulteng ini, disampaikan Timsel yang terdiri dari Dr. Ratna Dewi Petalolo,SH,MH selaku ketua tim, Dr. Gani Jumat selaku sekretaris tim, Dr. Kartini Malarangan, SH,MH selaku anggota tim saat konfrensi pers di Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng di Hotel Sutan Raja, Ahad (12/6/2022).
Ketua Timsel, Ratna Dewi Petalolo dalam kesempatan itu mengatakan, dalam proses seleksi Calon Anggota Bawaslu Sulteng, Timsel akan berkomitmen menjaga independensi dalam proses seleksi agar bisa menghasilkan Anggota Bawaslu Sulteng yang independen dan berintegritas, sehingga hasil yang dapatkan bisa diterima oleh publik, khususnya masyarakat Sulteng, sehingga tidak ada gugatan, tidak ada keberatan. Bahkan sebaliknya akan ada suport dan dukungan secara positif dari masyarakat terhadap hasil seleksi yang dilakukan Timsel.
“Sehingga publik akan mempercayai kerja – kerja penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang akan dilaksankan di Sulteng, karena PKPU tahapan Pemilu dan Pemilihan sudah disetujui,” ujar Ratna Dewi Petalolo.
Mantan Komisioner Bawaslu RI ini menyampaikan, Timsel diberikan masa tugas selama 3 bulan yang dimulai dari April hingga Agustus 2022 sampai pada penyampaian nama – nama Calon Anggota Bawaslu Sulteng ke Bawaslu RI yakni tanggal 9 Agustus 2022.
“Selama tiga bulan masa kerja Timsel, memohon dukungan dari masyarakat, terutama tahapan seleksi wawancara dan tertulis sampai pada keputusan yang akan diserahkan ke Bawaslu RI sejumlah 6 orang,” pinta Ratna Dewi.
Dikatakan, timsel akan melakukan sosialisasi ke media baik yang dimiliki Bawaslu Sulteng maupun media sosial dengan target menerima sebanyak – banyaknya Calon Anggota Bawaslu Sulteng dengan tetap memenuhi ketentuan harus ada kuota 30 persen dari keterwakilan perempuan.
Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini juga mengaku, akan melakukan sosialisasi kepada perguruan tinggi, organisasi masyarakat dan organisasi profesi dan kelompok sasaran yang punya potensi dan memenuhi syarat untuk merekrut calon anggota Bawaslu Sulteng.
“Kami akan bekerja secara professional menjaga integritas dan independensi kami, mohon kami didipantau, sehingga apa pun yang kami lakukan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara Sekretaris Timsel, Dr. Gani Jumat dalam kesempatan itu menyampaikan time line tahapan beserta sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi Calon Anggota Bawaslu Sulteng.
Dikatakan, timsel akan mengumumkan pendaftaran mulai Senin, tanggal 13 Juni sampai Selasa 21 Juni 2022. Kemudian timsel membuka pendaftaran pada Rabu tanggal 22 sampai Kamis tanggal 30 Juni 2022.
Timsel juga akan membuka perpanjangan pendaftaran, mulai tanggal 30 Juni sampai 5 Juli 2022. Tahapan pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga pengumuman seleksi berkas pada tanggal 13 Juli 2022.
Selanjutnya, tes tertulis akan berlangsung pada tanggal 18 Juli 2022, dilanjutkan dengan tes psikologi tanggal 19 – 20 Juli.
“Hasil dari kedua tes tersebut akan diumumkan pada tanggal 25 Juli 2022, disertai permintaan tanggapan masyarakat hingga tanggal 29 Juli,” jelas Gani Jumat.
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni tes kesehatan dan wawancara yang akan berlangsung dari tanggal 26 – 29 Juli, kemudian diumumkan pada tanggal 2 Agustus 2022.
“Tahap terakhir di timsel adalah penyampaikan enam nama yang dinyatakan lolos seleksi ke Bawaslu RI pada tanggal 9 – 10 Agustus 2022,” paparnya.
Sementara tahapan di Bawaslu RI yakni, uji kepatutan dan kelayakan yang akan berlangsung tanggal 22 sampai 26 Agustus dan pengumuman tiga nama yang menjadi Anggota Bawaslu Sulteng pada tanggal 12 September 2022.
“Tiga nama yang terpilih akan dilantik dan mengikuti pembekalan pada tanggal 21 – 23 September 2022,” tandasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Timsel Nomor: 002/TimSel. Prov-S.Kel/Sulteng/6/2022 tentang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Calon Anggota Bawaslu Sulteng, antara lain berusia paling rendah usia 35 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu serta berpendidikan paling rendah S1 (strata satu).
Syarat lainnya yakni bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
“Bagi pendaftar dari kalangan ASN, harus mendapat surat izin dari atas langsungnya serta bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,” papar Gani Jumat.
Pendaftar juga diwajibkan melampirkan sejumlah berkas formal, seperti surat lamaran, foto copy KTP dan KK, ijazah dan lainnya.
Selain itu, pendaftar juga wajib melampirkan kurang lebih sembilan surat pernyataan, seperti tidak pernah menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Bagi para pendaftar, dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, di Hotel Sutan Raja Palu, Jl. DR. Abdurahman Saleh No. 45, Kota Palu. FUL