PALU, SULTENGNEWS.COM – Hari Ini, perguruan tinggi ternama di kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah, Universitas Tadulako (Untad), didatangi 2 orang tim dari Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) serta 4 tim dari Dirjen, untuk memintai keterangan resmi mantan Rektor Untad Prof. Dr. Ir. H. Mahfudz periode 2019-2023.
Mantan rektor Untad tersebut dimintai keterangan oleh KPK berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan penerapan system penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 lalu.
Rektor Untad terpilih periode 2023-2027 Prof. Dr. Ir. Amar, dalam keterangan resminya kepada awak media, menjelaskan, kedatangan hari ini tim dari KPK serta Dirjen tidak lain melakukan monitoring dan evaluasi terhadap system penerimaan mahasiswa baru di Untad, tahun 2020-2022.
Salah satu dari yang dimintai keterangan terhadap monitoring dan evaluasi ialah mantan rektor Untad sebelumnya yakni Prof. Dr. Ir. Mahfudz.
“Pemeriksaan ini bukan hanya ada di Untad tetapi ada sampling di beberapa universitas. Jadi, enam universitas secara bersamaan. ada Untad, Universitas Samratulangi, Universitas Udayana, Universitas 11 Maret, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Sumatra Utara. Jadi, ini simultan mereka melakukan pemeriksaan terhadap system penerimaan,” urainya kepada SultengNews.com, Senin (13/3/2023).
“Yang diperiksa tentunya terkait mantan Rektor Prof. Mahfudz, Lukman, tiga Dekan Fakultas, Wakil Rektor Bidang Akademik, semua unit terkait yang diperiksa. tapi bukan diperiksa sebenarnya hanya dimintai keterangan,” katanya menambahkan.
Menurutnya, adapun yang dilakukan KPK ialah hanya melihat system kuota penerimaan dengan system penerimaan yang dilakukan secara mandiri. Khususnya di Untad ini menjadi sampling ada tiga Fakultas. Fakultas tekhnik, Fakultas Ekonomi, serta Fakultas Kedokteran.
“Kan kita sudah menyerahkan data-datanya, tentu mereka mempelajari data-data tersebut. Bila ada hal-hal tidak jelas, mereka akan melakukan konsolidasi atau diskusi bersama. Bisa saja itu ke pak Rektor, bisa saja ke Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Rektor Bidang Keuangan, Kepala Biro. Jadi, sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan, bisa juga panitia penerimaan,” katanya.
Saat wartawan menanyakan kedatangan tim dari KPK terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, Prof. Amar, menegaskan, sama sekali tidak mengarah kesitu.
“Jadi, ini tidak ada sama sekali sesuai yang dijelaskan oleh KPK untuk mencari kesalahan orang, sama sekali tidak ada. Justru ini membantu kita dalam rangka memperbaiki system penerimaan mahasiswa baru, khususnya mandiri dan lain sebagainya,” jelasnya.ZAL