PALU, SULTENGNEWS.COM – Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai 7 miliar rupiah di Bank Sulteng.
Sementara pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai link sektor dalam pengawasan Keuangan di Provinsi Sulawesi Tengah, belum berani mengeluarkan keterangan resmi alias masih tutup mulut terhadap kasus dugaan korupsi yang menimpa salah satu perbankan ternama di ibu kota provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, mengutip dari gnews.co.id, salah satu media lokal Sulawesi Tengah, menjelaskan keterangan resmi dari Kepala Kejati Sulteng melalui Kasipenkum Mohammad Ronald, mengatakan, bahwa ketiga tersangka berinisial RAH, NA, dan BH telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Palu pada Rabu (25/1/2023), akibat dugaan korupsi senilai 7.124.897.470.16.
Penahanan tersangka ditengarai oleh pemasaran kredit pra-pensiun dan pension berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP tahun 2017-2021.
Ronald menjelaskan, adapun peristiwa Tipikor berawal pada tahun 2017, dimana PT. Bank Sulteng melakukan perjanjian kerjasama pengembangan dan pemasaran kredit dengan PT. Bina Arta Prima (BAP).
Hal ini berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tanggal 2 April 2017.
Kemudian, menurut Ronald, PT. BAP baru berdiri tanggal 2 Agustus 2016 sesuai dengan akte pendirian perusahaan yang diterbitkan oleh Notaris Ade Ardiansyah Nomor 10 Tanggal 2 Agustus 2016.
“Sedangkan perjanjian kerjasama dilakukan pada tanggal 2 April 2017. Sehingga dalam kurun waktu 4 bulan sejak didirikan PT.BAP tidak memiliki kapabilitas sebagai perusahaan jasa pemasaran,” ungkapnya kepada SultengNews.com sebagaimana dikutip dari Gnews.co.id.
Kapabilitas sebut Ronald, yaitu belum memiliki pengalaman, prestasi, kinerja keuangan atau laporan keuangan audited dan Sumber Daya Manusia (SDM) Profesional.
“Namun diberikan kepercayaan oleh PT. Bank Sulteng untuk melakukan jasa pemasaran bidang kredit perbankan yang menjadi core bussines PT. Bank Sulteng,” jelasnya.
Terpisah, ketika wartawan SultengNews.com mendatangi Kantor OJK Sulteng yang beralamat di sekitar jalan Basuki Rahmat, kota Palu, Kepala OJK Sulteng yang berada di tempat tidak bisa ditemui dengan alasan masih ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan hanya memerintahkan kepada Kasub Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng Ario.
Dalam penyampaian Ario, pihak OJK Sulteng belum bisa memberikan keterangan resmi terkait pengawasan keuangan yang menimpa salah satu bank ternama di ibu kota provinsi Sulawesi Tengah, adanya dugaan korupsi senilai 7 miliar rupiah.ZAL