PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi IV DPRD Provinsi memberikan perhatian serius atas teror buaya di Teluk Palu yang terus memakan korban jiwa masyarakat nelayan yang sedang mencari rezeki di Teluk Palu.
Sebagai bentuk keseriusan DPRD Sulteng untuk mencarikan solusi atas teror buaya ini, Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait guna mencari solusi atas permasalahan tersebut atas tidak ada lagi korban jiwa yang diserang buaya di Teluk Palu.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Dr. Alimudin Pa’ada MS memimpin langsung RDP itu bersama bersama dua Anggota Komisi IV Erwin Burase,S.Kom dan Fairus Husen Maskati yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (9/5/2022).
Instnsi terkait yang hadir yakni Polda Sulteng yang diwakili Polairud, Korem 132/Tadulako, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL).
Dalam RDP ini, Alimudin Pa’ada meminta kepada semua instansi yang hadir dapat memberikan pendapat dan sarannya terkait solusi penanganan buaya di Teluk Palu agar tidak terus – terusan menyerang warga yang mengakibatkan korban jiwa.
Pihak Polda menyampaikan bahwa upaya yang selama ini dilakukan pihak kepolisian khususnya Polairud sudah menghimbauh seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati ketika tengah melakukan aktifitas di area pantai atau Laut.
Pihak Polairud menyarankan agar dibentuk Tim Satgas agar bisa meminimalisir adanya korban serangan buaya di Teluk Palu.
Dari Dinas BKSD Provinsi Sulteng menyampaikan, agar masyarakat yang berkunjung ke area pantai kiranya selalu memperhatikan rambu-rambu peringatan yang sudah di pampang pada area-area rawan dimana buaya sering menampakan diri.
Dinas Kehutanan menyampaikan bahwa jenis buaya muara ini, memang agak cepat proses perkembang biakannya. Hewan ini, termasuk hewan yang dilindungi oleh negara atau pemerintah, sehingga Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng menyarankan agar tim yang akan dibentuk nanti, dapat bekerja dengan baik sehingga dapat mengurangi jumlah korban akibat serangan buaya dengan bekerjasama dengan pihak Balai Karantina Hewan Provinsi Sulteng.
Dari BKSDA Provinsi Sulteng manyampaikan sangat mengapresiasi Komisi IV DPRD Sulteng, karena sangat antusias melaksanakan RDP itu untuk meminimalisir korban serangan buaya di Teluk Palu.
Kepala BKSDA meminta kepada Komisi IV DPRD Sulteng agar bisa membantu dalam penyediaan tempat karantina hewan khususnya hewan buas seperti buaya muara ini, karena tempat karantina yang ada sudah harus dilakukan perluasan karena sudah tidak mampu lagi menampung buaya yang ada.
Dalam kesempatan ini juga Kepala BKSDA meminta Komisi IV DPRD Sulteng dapat membantu dari segi anggaran untuk pembagunan tempat karantina hewan buas khususnya buaya muara yang saat ini berkeliaran di Teluk Palu.
Kepala BKSDA juga menyampaikan, salah satu kendala yang kadang dialami saat melakukan penertiban buaya di Teluk Palu, ada sebahagian warga Kota Palu yang melarang, karena menganggap buaya – buaya tersebut merupakan saudara mereka atau ada hubungan dara antara warga-warga tersebut dengan buaya yang ada.
Bahkan masyarakat tersebut tidak segan-segan mengancam pihak Balai Karantina Hewan dengan mengunakan parang untuk mencegat kegiatan penertiban buaya yang dilakukan BKSDA Sulteng.
Pihak BKSDA meminta adanya dukungan anggaran untuk melakukan perburuan untuk penertiban buaya – buaya di Teluk Palu agar tidak terus – terusan menyerang warga.
Saat ini katanya, buaya yang ada di Balai Karantina berasal dari berbagai daerah di Sulteng seperti dari Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala dan Kota Palu. Perlu adanya kesepakatan bersama baik itu dari pemerintah maupun dari masyarakat kiranya saat dilakukan penertiban tidak ada lagi masyarakat yang menolak atau tidak setuju dengan kegiatan tersebut.
BKSDA juga menyerankan agar dilakukan penelitian terkait penyebaran buaya di Teluk Palu, karena berdasarkan cerita yang berkembang bahwa buaya tersebut merupakan penyebaran dari muara sungai larian, sehingga untuk memastikan hal tersebut harus bekerjasama dengan pihak LIPI, agar bisa mendapatkan persetujuan dan payung hukum terkait penyebaran buaya-buaya muara tersebut, apakah nantinya akan dilakukan penertiban alias perburuan atau hanya sekedar melakukan penangkapan lalu di karantinakan di tempat karantina yang sudah disiapkan.
Anggota Komisi IV, Erwin Burase dalam kesempatan itu menyampaikan agar permasalahan ini dibahas pada lintas komisi dan menyarankan agar dibentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait permasalahan buaya tersebut.
Diakhir RDP itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng menyarankan agar kiranya dilakukan lagi pertemuan dengan menghadirkan beberapa tokoh masyarakat yang berangapan bahwa buaya – buaya di Teluk Palu adalah bagian dari keluarga mereka. ***