PALU, SULTENGNEWS.COM- Dugaan pelanggaran pencabutan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut 02 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir yang dilakukan Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo) dari fraksi PDI Perjuangan, Nurul Qiram yang merupakan tim pemenangan Paslon Cagub nomor urut 01 Hidayat Lamakarate – Bartholomeus, mendapatkan respon dari tim hukum Paslon 02.
Tak tanggung-tanggung, Kordinator Tim Advokasi Paslon 02, Munafri, SH berencana akan melaporkan tindakan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Parimo, karena dinilai melanggar kode etik.
“Jadi saya juga ada niatan untuk melaporkan pelanggaran kode etik anggota DPRD Parimo, kepada Badan Kehormatan DPRD Parimo,”ujar Munafri, SH, kepada sultengnews, Rabu (21/10/2020).
Dikatakan, pelaporan tersebut terkait adanya video visual yang beredar di sosial media (Sosmed) yakni terdapat Anggota DPRD Parimo dari Partai PDIP Nurul Qiram yang melakukan pembukaan APK Paslon 02 yang terpampang di rumah warga.
“Karena memang terjadi tumpang tindih APK, dimana APK Paslon 02 menindih APK Paslon 01, sehingga Anleg DPRD Parimo tersebut melakukan tindakan pencabutan APK 02, sebab yang bersangkutan tidak melakukan regulasi hukum, seharusnya yang berkewenangan melakukan pencabutan APK itu adalah Panwascam,”ucapnya.
“Seharusnya dia (Anleg DPRD Parimo) melapor ke Panwascam, kemudian dihadirkan tim 01 dan 02, supaya itu bisa dicabut panwascam yang punya kewenangan yang juga melibatkan Satpol-PP, tapi itu tidak dilaksanakan, menurut kami itu tidak punya etika dan tidak pada prosedural yang sudah di atur,”tambahnya.
Nafri sapaan akrabnya mengatakan, setelah kemarin Selasa (20/12/2020), pihaknya melakukan pelaporan ke Bawaslu Parimo, ternyata pihak Bawaslu Parimo langsung merespon cepat, sampai mengirim undangan untuk pertemuan hari ini (21/10/2020). Untuk melakukan musyawarah penyelesaian sengketa antar peserta pemilih.
Disampaikan, berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah diberikan kesempatan kepada termohon, bahwa termohon mengakui atas kesalahan tindakan sepihak yang tidak prosedural.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf atas kekeliruannya, jadi memang tidak ada niatannya untuk menjatuhkan pihak 02,”tuturnya.
Dia menegaskan, walaupun sudah ada putusan penyelesaian, bukan berarti menghilangkan pelaporan yang lain. Karena pihaknya tetap berkoordinasi antara tim pengacara dan relawan, kalau memang ada celah akan ada laporan secara administrasi juga, dengan melihat kondisi baliho tersebut pada saat dicabut.
“Kami akan berupaya melaporkan, kalau memang ada unsur yang lain, masuk dalam ranah administari ataupun dalam pidana umum,”tegasnya.
“Jadi musyawarah tadi hanya masalah sengketa antara peserta pemilih,
keinginan saya kalau ada celah untuk itu secara administrasi kami akan laporkan dan masih ada upaya hukum lain,”sambungnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Parimo, Divisi Penyelesaian Sengketa, Rizal menerangkan, berdasarkan kewenangan Bawaslu Parimo menerima permohonan sengketa antar peserta dalam hal ini salah satu tim pemenangan Paslon menyampaikan pelaporan terkait dengan adanya tim salah satu Paslon 01 yang bertindak sepihak melakukan pencabutan APK Paslon 02 dan Bawaslu Parimo menindaklanjuti dengan subtansi yang dilihat dari permohonan tersebut.
“Kami telah lakukan pertemuan dalam bentuk sidang musyawarah antar kedua belah pihak tim pemenangan tersebut. Dalam sidang musyawarah tersebut, baik dari pemohon tim Paslon 02 maupun termohon dari tim Paslon 01 selaku yang melakukan pencabutan APK telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai dengan musyawarah tadi,”terangnya.
Rizal mengungkapkan, kedua belah pihak telah mendapatkan titik temu atau mufakat, walaupun dari awal saling menyampaikan tanggapan masing-masing, bahkan dengan hal-hal yang di mohonkan di jawab oleh termohon.
Dia juga menyatakan, terkait pelaporan lanjutan, bahwa semua pihak punya hak yang sama secara konstitusional, sehingga untuk hal itu, tergantung dari tim Paslon masing-masing.
“Dalam penanganan kewenangan kami terkait sengketa antara pemilih sudah dianggap selesai karena sudah terjadi kesepakatan bersama dan dari kedua belah pihak masing-masing menerima amar putusan yang ditandatangani bersama,”tandasnya. DAL