Terima Masa Aksi Dari Front Rakyat Advokasi Sawit, Anggota DPRD Sulteng Janji akan Panggil PT ANA Untuk RDP

oleh -
Anggota DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi saat menerima masa aksi dari Front Rakyat Advokasi Sawit yang merupakan masyarakat dari Kabupaten Morowali Utara (Morut) di depan Gedung DPRD Sulteng, Selasa (21/6/2022). FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG/STEVAN

PALU, SULTENGNEWS.COM – Anggota DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi menerima dan mendengarkan langsung tuntutan masa aksi dari Front Rakyat Advokasi Sawit yang merupakan masyarakat dari Kabupaten Morowali Utara (Morut) di depan Gedung DPRD Sulteng, Selasa (21/6/2022).

Massa aksi menuntut penegakan keadilan dan penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Petani dengan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) di Morut.

Unjuk rasa itu, merupakan bentuk kepedulian masyarakat Morut terkait  hak tanah milik Petani. Para pengunjuk rasa berharap agar DPRD Sulteng dapat memperhatikan masyarakat yang ada di Morut, terutama yang lahan-lahan warga yang dikuasai oleh PT. ANA sejak tahun 2007.

Massa aksi menilai, PT. ANA belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun sudah beroperasi kurang lebih 15 tahun.

“Kami berharap, DPRD Sulteng dapat menyampaikan kepada DPRD Morowali Utara dan Pemerintah Morowali Utara agara betul- betul menyelesaikan konflik Agraria yang ada di Morowali Utara, karena ada masyarakat yang saat ini ditangkap dan di vonis karena laporan dari PT. ANA. Sedangkan PT. ANA, belum mempunyai hak atas lahan itu,” tandas Koordinator Aksi itu.

Massa aksi meminta agar penyelesaian konflik agraria antara petani dan PT. ANA, dilakukan secara berkeadilan, karena praktek yang dilakukan oleh PT. ANA dilakukan secara Ilegal.

“Bagaimana mungkin suatu budidaya tanaman, dilakukan tanpa memiliki hak atas tanah. Sementara hak atas tanah, masih dimiliki oleh masyarakat petani yang sampai saat ini PT. ANA masih melakukan budidaya di atas lahan tanah petani,”kesal coordinator aksi.

Menanggapi tuntutan pengunjukrasa itu, Anggota DPRD Sulteng Muhaimin Yunus Hadi sangat mengapresiasi atas kedatangan masa aksi yang datang ke DPRD Sulteng.

“DPRD Sulteng akan segera memanggil PT. ANA untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat dengan dasar aspirasi yang sudah disampaikan masa aksi, sehingga apa yang menjadi permasalahan yang ada di Morowali Utara dapat terselesaikan dengan baik. Apalagi apa yang di sampaikan oleh masa aksi  bahwa masyarakat memilik hak milik berupa SKPT,” ujar Muhaimin Yunus Hadi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar masa aksi segera melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk meluruskan masalah agraria masyarakat petani dan PT. ANA, agar dapat dilakukan RDP bersama PT. ANA dan Masyarakat Morowali Utara yang mempunyai lahan yang digunakan oleh PT. ANA.

Apabila semua dokumen yang dimiliki masyarakat lengkap, maka pihak DPRD Sulteng akan segera menindaklanjuti untuk keadlian yang harus di miliki oleh masyarakat.

“Jika benar benar masyarakat mempunyai bukti yang kuat, DPRD Sulteng akan berjuang bersama – sama dengan masyarakat, seperti yang ada di Morowali Utara ada beberapa perusahaan yang akan ditutup karena tidak memiliki dokumen yang pasti,” katanya.

Bahkan jika PT. ANA juga tidak mempunyai data dokumen yang lengkap, DPRD Sulteng siap merekomendasikan penutupan perusahaan itu.

“Saya harap masyarakat Morowali Utara yang memiliki lahan yang di gunakan oleh PT. ANA, agar supaya menyurat ke DPRD Sulteng agar segera dapat dilakukan RDP bersama PT. ANA dengan catatan melengkapi semua surat-surat dokumen sebagai bahan RDP,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.