PALU, SULTENGNEWS.COM – Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Palu-Donggala-Sigi-Parimo (Padagimo) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengkritisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.
“Karena peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada perbankan yang menilai siapa yang dianggap bisa diberikan kebijakan atau tidak, maka bank juga akan melihat berbeda-beda, sedangkan di dalam bank sendiri melihat itu berbeda-beda, apalagi antar bank,”ujar Sony Tandra selepas Rapat Dengar Pendapat (RDP) OJK Sulteng dan Perbankan, di ruang rapat utama DPRD Sulteng, Senin (11/01/2021).
Sony menegaskan, buktinya lokadana saat pembahasan RDP, perbankan hanya memberikan relaksasi tiga bulan, padahal bank lain terdapat tiga tahun. Sebab, bagi dia, OJK mengatakan relaksasi paling lama tiga tahun, kalau ada bank yang mengambil hanya tiga tahun atau satu tahun, bahkan ada juga yang mengambil tiga bulan dengan alasan yang penting sudah lakukan relaksasi.
Jika seperti itu, kata Sony, perlakuan terhadap penyintas akan berbeda-beda, tentu saja tidak akan sama. Inilah menurutnya tidak bisa adanya pemberlakuan seperti itu.
“Di mata hukum dan di mata apapun warga negara Indonesia itu sama,”tegasnya.
Bahkan, Sony berpendapat, bahwa kebijakan OJK baginya tidak bertanggungjawab, karena penyintas akan ada pemberlakuan yang tidak sama terhadap penyintas.
“Ini menurut saya kebijakan OJK yang tidak bertanggungjawab, jika seperti ini penyintas satu dan lainnya, akan menerima kebijakan yang berbeda,”terangnya.
“Oleh karena itu, dalam perbankan sendiri bisa berbeda apalagi antar bank, maka menurut saya itulah kelemahan OJK tadi dan dia menjelaskan kepada saya tidak ada hal-hal yang luar biasa ketika mengeluarkan aturan itu, hanya sekedar supaya masyarakat melihat agar OJK turut prihatin terhadap bencana alam, tapi sebenarnya dia tidak bertanggungjawab disitu,”pungkasnya.
Sementara, saat dilakukan konfirmasi kepada pihak OJK Sulteng dihubungi sultengnews, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulteng, Amiruddin Muhidu mengatakan, pemberian restrukturisasi bank berdasarkan pada POJK penilaian kualitas asset dan sesuai kebijakan masing-masing bank.
“Secara umum dalam pemberian restrukturisasi, bank mengacu pada POJK penilaian kualitas asset. Namun dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank. Bentuk restrukturisasi yang diberikan tergantung pada hasil asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya, karena kondisi setiap debitur tentunya tidak mungkin seluruhnya sama,”pungkasnya. DAL