Tanggapan Disperindag Sulteng Terhadap Rencana Pencabutan Subsidi Minyak Goreng

oleh -
oleh
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah, Donny Iwan Setiawan. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI berencana akan mencabut subsidi minyak goreng pada tanggal 31 Mei 2021, mendatang.

Lalu bagaimana tanggapan dari pemerintah provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), terkait dengan rencana pencabutan subsidi minyak goreng.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah, Donny Iwan Setiawan, mengatakan, sesuai dengan informasi yang diterima di sejumlah media bahwa memang pemerintah pusat melalui Kemenperin berencana akan mencabut subsidi minyak goreng pertanggal 31 Mei 2022 mendatang.

Namun kata Donny, hingga rencana itu telah disampaikan kepada media nasional, cetak maupun elektronik, secara resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng, belum menerima secara resmi regulasi atau aturan secara tertulis.

“Secara aturan kami belum menerima regulasi atau kebijakan tertulis dari Kemendag atau Kemenperin,” ungkap Donny Iwan Setiawan kepada SultengNews.Com, Kamis (26/5/2022).

Tentunya, dengan adanya rencana pencabutan subsidi harga minyak goreng saat ini oleh pemerintah pusat, kemungkinan besar harga minyak goreng bisa tidak lagi sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET) atau bisa juga masih berkisar dengan harga yang ada di HET tadi.

“Kalau harga HET subsidi minyak goreng 14.000 perliter atau 15.000 perkilogram. Kita belum tahu regulasinya secara teknis (setelah dicabut) apakah masih menggunakan harga HET ini atau tidak, tetapi kemungkinan iya. Karena sesuai dengan informasi yang kami dapat, dicabutnya subsidi ini akan diterapkan juga Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) nya,” sebutnya.

“Makanya diharapkan dengan adanya pencabutan subsidi ini, pemerintah mengeluarkan aturan DPO dan DMO nya itu. Kembali lagi seperti kebijakan sebelumnya pada bulan Februari 2022 lalu, akan ditetapkan berapa banyak kewajiban pelaku ekspor ini untuk mensuplai bahan bakunya di dalam negeri dan berapa harga perliter dan perkilonya yang dijual di dalam negeri,” sambung dia.

Donny Iwan Setiawan menambahkan, terlepas dari rencana pencabutan subsidi oleh pemerintah pusat, saat ini pemerintah sudah diperbolehkan untuk melakukan ekspor minyak goreng curah dengan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Exspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil (UCO).

“Aturan ini dikeluarkan pada 23 Mei 2022 lalu,” tutupnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.