Tahun 2020, Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Sulteng Capai 323 Kasus

oleh -
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulteng, Ihsan Basir, SH, LLM. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PALU, SULTENGNEWS.COM – Tingkat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus mengalami peningkatan. Bahkan, mencapai angka 323 kasus di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Desember Tahun 2020.

Jumlah 323 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri dari korban laki-laki sebanyak 44 orang dan korban perempuan sebesar 297 orang, sehingga keseluruhannya mencapai 323 kasus.

Adapun jumlah kasus pe kabupaten dan kota dari total jumlah 323 kasus yaitu di Kabupaten Banggai Kepulauan 20 kasus, Banggai 7 kasus, Morowali 14 kasus, Posos 58 kasus, Donggala 19 kasus, Toli-toli 7 kasus, Buol 68 kasus, Parigi Moutong 13 kasus, Morowali Utara 13 kasus, Banggai Laut 1 kasus, Sigi 53 kasus, Tojo Una-una 9 kasus, dan Kota Palu 41 kasus.

Sebelumnya, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak pada Februari sejumlah 67 kasus dan di April terdapat 123 kasus, kemudian meningkat dua kali lipat Juni sebanyak 174 kasus, selanjutnya mengalami kenaikan signifikan di Desember sebesar 323 kasus.

Menyikapi kenaikan kekerasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulteng, Ihsan Basir, SH, LLM mengapresiasi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

“Saya menyambut baik PP Nomor 70 Tahun 2020 itu juga diikuti dengan rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi medik, dan rehabilitasi fisik,”ujarnya.

“Pelaku tidak saja di kebiri kimia tapi juga di rehabilitasi psikiatrik, medik, dan fisik. Jadi beberapa aturan pelaksanaan juga dibutuhkan sebagaimana undang-undang 23 Tahun 2002 dan dirubah dari beberapa perpu tentang perlindungan anak,”tambahnya.

Menurut Ihsan, banyak pelaku tindakan kekerasan seksual perempuan dan anak yang berkeliaran di lingkungan masyarakat, maka memang perlu baginya untuk penindakan secara tegas agar memberikan efek jerah terhadap pelaku.

“Banyak sekali predator diluar sana, malah saya lebih keras dari itu, karena jika terjadi kekerasan seksual terhadap anak bisa merusak masa depannya,”tegasnya.

Bagi Ihsan,  langkah drastis harus dilakukan dalam upaya menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak, dia juga sepakat terkait dengan adanya  kebiri kimia dan pemasangan gelang pendeteksi seperti yang di atur dalam PP Nomor 70 Tahun 2020.

“Pemasangan gelang pendeteksi baik juga untuk langkah repetisi,

Kebiri kimia itu hanya dilakukan pada kasus pengulangan tindak pidana kekerasan seksual,”tandasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.