Syarat Keterpenuhan Dukungan, Tahapan Yang Harus Dipenuhi Bakal Calon Perseorangan DPD

oleh -
oleh
Ketua KPU Sulteng Nisbah. FOTO : Mohammad Rizal/SultengNews.com

PALU, SULTENGNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan substansi pokok yang disampaikan ialah Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan Alokasi Kursi pada pemilihan umum 2024. Yang dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di kota Palu. Sabtu (26/11/2022) sore.

Dalam sambutan Ketua KPU Sulteng Nisbah, mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini adalah merupakan sosialisasi tahapan calon perseorangan Anggota DPD yang dimulai pendaftarannya pada tanggal 14-16 Desember 2022, tahun ini.

“Jadi, tahapan pendaftaran bakal calon itu memulai atau menjadi awal dilaksanakannya pendaftar bakal calon perseorangan,” urai Nisbah kepada SultengNews.com, Sabtu (26/11/2022).

Menurutnya, pada saat bakal calon perseorangan mendaftar, tentu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, terutama ialah dengan mengikuti proses verifikasi dukungan.

“Syarat keterpenuhan dukungan itu menjadi bagian proses tahapan di dalam pencalonan perseorangan Anggota DPD,” sebutnya.

Diharapkan, lanjut dia, para bakal calon perseorangan itu akan memenuhi syarat dukungan yang menjadi syarat terhadap tahapan pencalonan perseorangan atau DPD tersebut.

Jika syarat dukungan itu dinyatakan memenuhi syarat, maka bakal calon bisa mendaftarkan diri sebagai calon Anggota DPD pada Mei 2023.

“Jadi, ini tahapan-tahapan yang akan kita lalui nantinya,” jelasnya.ZAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.