PALU, SULTENGNEWS.COM – Sulteng Bergerak menyebut sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengganti hak keperdataan penyintas yang tanahnya telah ditetapkan sebagai zona merah sehingga tidak bisa lagi ditempati.
“Sudah kewajiban pemerintah sebagai pelayanan dasar untuk mengganti hak perdata warga dan itu wajib pemerintah memberikan ganti rugi kepada setiap penyintas yang di relokasi ke Huntap (Hunian Tetap),”ujar Kordinator Sulteng Bergerak, Ardiansyah Manu kepada sultengnews, Selasa (12/01/2021).
Ardiansyah mengatakan, di wilayah pesisir yang masuk dalam zona merah mulai 100 meter dari pinggir pantai,kata dia hampir sepanjang pembangunan tanggul, sementara untuk likuifaksi terdapat di Balaroa dan Petobo.
Ardiansyah sepakat jika Pemerintah Daerah Sulteng dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dapat memberikan jaminan ganti rugi terhadap lahan penyintas yang terdampak zona merah.
“Saya setuju jika Pemda Sulteng atau Pemkot Palu memberikan ganti rugi, namun bukan membeli tanah tapi memberikan ganti rugi kepada penyintas yang tanahnya masuk dalam zona merah,”sebutnya.
Sebab, menurut Ardiansyah, bagi penyintas yang memiliki sertifikat tanah tidak boleh dibiarkan, sebab mereka memiliki hak keperdataan dan pemerintah perlu mengganti sesuai harga lahan itu.
“Penyintas yang memiliki sertifikat tanah tidak bisa diabaikan, karena mereka punya hak kepemilikan, jadi negara hari mengembalikan haknya dengan harga yang setara dengan luasan tanah tanpa mengurangi harga tanah tersebut,”pungkasnya. DAL