PALU, SULTENGNEWS.COM – Salah seorang pegawai di salah satu instansi di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng inisial S, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp50 Juta kepada orang suruhan pejabat di Pemprov Sulteng, namun dirinya tidak dilantik.
Setoran itu diberikan dalam dua tahap yakni tahap pertama transfer Rp30 Juta dan tahap kedua transfer Rp20 Juta. Namun hingga hari H pelaksanaan pelantikan tanggal 28 April 2022 lalu, namanya tidak masuk dalam daftar orang yang dilantik.
Merasa telah dirugikan, S lalu melakukan konsultasi kepada salah seorang pengacara yang cukup terkenal di Kota Palu untuk mengadukan masalah yang dia hadapi dan menyerahkan bukti transfer kepada pengacara itu.
Pengacara yang cukup terkenal di Kota Palu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah ditemui salah seorang pegawai dan menyerahkan bukti transfernya. Hanya saja pengacara itu meminta namanya tidak ditulis meski hanya menggunkan inisial.
“Sampai saat ini baru satu pegawai itu yang melapor ke saya, jadi saya tunggu yang lain dulu. Kalau ada empat sampai lima orang lagi, ya kita bongkar kasus ini,” ujarnya sambari mewanti – wanti agar tidak menyebut nama dirinya dan pegawai yang menemuinya.
Saat ini kata pengacara itu, dirinya masih menunggu beberapa orang lagi agar lebih kuat jika masalah ini dibawa ke ranah hukum.
“Saya sampaikan ke pegawai itu, kalau hanya satu orang begini agar sulit saya. Tapi kalau ada empat sampai lima orang lagi, ya kita bongkar kasus ini,”tandasnya.
Pengacara ini mengaju juga sudah berkonsultasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, namun belum bisa disampaikan hasil konsultasinya. ***