Sri Atun Sosialisasi Perda Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga di Banggai

oleh -
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Atun melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2019 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga bertempat di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai Pada Sabtu, 30 Juli 2022. FOTO : HUMPRO DPRD SULTENG

BANGGAI, SULTENGNEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Atun melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2019 Tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga bertempat di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai Pada Sabtu, 30 Juli 2022.

Kegiatan sosialisasi Perda ini dihadiri Kepala Desa Molino I Made Artana, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Dosen Unismu Luwuk Karmila P. Lamadand sebagai salah satu narasumber.

Pada kesempatan ini, Sri Atun menyampaikan tujuan dari Perda tentang ketahanan keluarga yakni untuk mewujudkan keluarga yang sejahtera, religius dan berbudaya, sehingga menciptakan keluarga yang harmonis.

Dalam kesempatan ini, Sri Atun menyampaikan beberapa point penting dalam perda tersebut yaitu terkait pasal 4 tentang rencana jangka panjang dan menengah pembangunan keluarga, pasal 23 paragraf 7 tentang anak dan pasal 19 ayat 3.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga mengungkapkan, semangat dalam penyusunan perda ketahanan keluarga itu, karena keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat Indonesia.

Dalam Perda ini, dibahas lagi lebih lanjut bagaimana menjadi keluarga yang harmonis dan sejahtera, bagaimana seorang istri menjadi kepala keluarga terutama bagaimana mendidik anak-anak, sehingga mereka lebih fokus tentang dunia pendidikan.

“Maka dari itu, pentingnya perda tersebut untuk melindungi nilai – nilai budaya dan nilai adat istiadat agar tetap diterapkan,” kata Sri Atun.

Sementara Dosen Unismu, Karmila P. Lamadand, SH., M.Pd yang menjadi narasumber memberikan pemaparan tentang legalitas sebuah keluarga itu terdiri dari Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, kartu nikah atau buku nikah dan point ini sangatlah penting untuk menjadi syarat dalam bidang pendidikan.

Menurutnya, cara untuk membuat keluarga menjadi bahagia yakni dengan meluangkan waktu antara orang tua dan anak serta adanya komunikasi dan saling tukar pikiran.

Masyarakat Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur, sangat  mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan itu, karena dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat juga dapat menyampaikan aspirasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.