POSO, SULTENGNEWS.COM – Sidang gugatan penyerobotan lahan oleh PT Poso Energi yang diajukan Zurnanian Kadili di Pengadilan Negeri Kelas 1B Poso, akhirnya ditunda karena pihak dari Poso Energi mangkir alis tidak hadir di persidangan, Rabu (3/7/2022).
Zurnanian Kadili merupakan warga Poso, memiliki lahan kurang lebih seluas 6000 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso.
Sejak tahun 2000, dia tidak lagi melihat lahan perkebunan yang ditanami pohon cengkeh, karena situasi konflik komunal yang melanda Poso pada saat itu.
Zurnanian kaget setelah datang melihat kebunnya, ternyata telah berdiri tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (Sutet) milik Poso Energi di atas lahan miliknya itu.
Sejak saat itu, Zurnanian telah melakukan protes pada pihak Poso Energi secara langsung dengan cara mendatangi kantor perusahaan di Desa Sulewana maupun menyurat ke beberapa instansi terkait untuk mengadukan hal tersebut.
Bahkan, pada tahun 2020, atas permasalahan tersebut, pemerintah daerah lewat pemerintah Kecamatan Pamona Utara dan Lurah Sawidago sempat melakukan mediasi kedua belah pihak, namun tidak juga berhasil menemui jalan keluar.
Dalam sidang perdana tanggal 4 Juli 2022, Majelis Hakim yang dipimpin Bakhruddin Tomajahu, SH., MH memberikan kesempatan pada pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Mohamad Natsir Said dan Azriadi Bahry Malewa serta pihak Poso Energi yang diwakili kuasa hukumnya Eka Rahendra untuk menyelesaikan perkara dalam proses mediasi.
Namun setelah melewati dua kali proses mediasi, tidak menemui kesepakatan sehingga diagendakan masuk pada pokok perkara pada Rabu (3/8/2022) siang.
Pada agenda ke 5 sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang mestinya diagendakan pengadilan, pihak PT. Poso Energy mangkir alias tidak hadir dipersidangan.
Hingga pukul 14.00 WITA, tidak satupun dari pihak Poso Energi maupun kuasa hukumnya sebagai tergugat hadir di Pengadilan Negeri Poso. Oleh Ketua Majelis, selajutnya menggelar sidang tunda dan mengagendakan kembali untuk sidang berikutnya pada Rabu (10/8/2022) pekan depan.
“Tidak masalah mereka akan hadir atau tidak, karena mekanisme sidang akan berjalan terus. Bagi kami, ini adalah tuntutan atas hak-hak keperdataan klien yang menurut kami diduga dirampas dengan cara-cara zholim,” tegas Natsir Said saat ditemui di PN Poso. FUL/*