Siapkan Kelengkapan Kendaraan, Operasi Patuh Dimulai 23 Juli 2020

oleh -
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng AKBP Agustin S.Tampi,S.IP.,M.PA. FOTO : IST

PALU, SULTENGNEWS.COM – Operasi kepolisian dengan sandi Ops Patuh Tinombala 2020 Polda Sulawesi Tengah melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) bertempat di aula rupatama.(22/07/20)

Kegiatan ini dilakukan secara Virtual di pimpin langsung Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng AKBP Agustin S.Tampi,S.IP.,M.PA didampingi Kabagbinopsnal AKBP Bangun Isworo,SH serta dihadiri personil yang terlibat operasi.

AKBP Agustin S.Tampi,S.IP.,M.PA mengatakan, Operasi Kepolisian Patuh Tinombala 2020 mengangkat tema : Mendisplinkan masyarakat pengguna jalan dalam rangka mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas yg aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Sulteng dan bersifat terbuka dalam bentuk Operasi Harkamtibmas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas Polri dengan didukung fungsi Operasional Kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral dan humanis di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta Mengedepankan Keamanan dan Keselamatan masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya operasi ini, kita berharap terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, guna menurunkan angka kecelakaan dan dapat meningkatkan ketertiban serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas” ungkap Agustin

Secara terpisah Kabidhumas Polda Sulteng mengatakan, operasi Patuh tinombala 2020 akan berjalan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 juli 2020 sampai tanggal 05 Agustus 2020 dan dalam pelaksanaannya cukup berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi covid-19 dan tak hanya menertibkan para pelanggar, tapi juga memberi imbauan kepada masyarakat dalam memasuki situasi adaptasi kebiasaan baru untuk menerapkan protokol kesehatan saat berkendara seperti menggunakan masker.

Untuk polda Sulteng terdapat 7 Prioritas penindakan pelanggaran Lalu lintas di antaranya :

1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
2. Pengemudi ranmor roda 4 yang tidak menggunakan Safety Belt
3. Pengemudi kendaraan yang melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan berrmotor sambil menggunakan Handphone
5. Pengemudi ranmor dibawah umur 17 tahun
6. Berkendara melebihi batas kecepatan
7. Berkendara dibawah pengaruh Alkohol (Mabuk)

“Kami menghimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah khususnya kota Palu, tertib dalam berkendara bukan hanya ketika ada operasi kepolisian saja, melainkan dalam setiap harinya, karena kecelakaan berawal dengan adanya pelanggaran berlalu lintas,” tandad Kabidhumas Polda Sulteng. SIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.