Setelah Menelan Korban Jiwa, Tambang Emas Ilegal di Buranga Ditutup Sementara

oleh -
Wakil Bupati Kabupaten Parimo, Badrun Nggai saat ditemui sultengnews di kantor Camat Ampibabo. FOTO : MIFTAHUL AFDAL

PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Tambang emas ilegal di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berubah bagai kuburan massal secara tiba-tiba, setelah longsor dan menelan korban jiwa para penambangnya.

Penutupan itu dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parimo dan DPRD Kabupaten Parimo bersama perangkat Pemerintah Kecamatan Ampibabo serta Pemerintah Desa Buranga, sehari setelah peristiwa longsong yang menelan korban jiwa puluhan penambang itu.

Namun, sangat disayangkan karena penutupan itu sifatnya hanya sementara. Itu artinya ada kemungkinan akan dibuka kembali pada saatnya nanti.

Wakil Bupati Kabupaten Parimo, Badrun Nggai mengatakan, penutupan itu telah disepakati bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) bahwa PETI Desa Buranga ditutup sementara.

“Tadi sudah ada kesepakatan untuk ditutup sementara. Sementara itu, artinya masih dalam proses kita akan bawa ke Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) disitu akan menjadi keputusan Pemerintah Kabupaten Parimo,”ujar Badrun Nggai saat ditemui usai rapat Forkopimcam di kantor Camat Ampibabo, Kamis (25/02/2021).

Badrun menyebut, pihaknya akan memerintahkan intansi terkait untuk menelusuri dalang dari PETI Desa Buranga itu.

“Itu akan kita telusuri, tadi saya sudah buka-bukaan, kita akan mengundang siapa yang bertanggungjawab,”sebutnya.

Badrun juga menyayangkan, ketidak hadiran Camat Ampibabo, Andi Syarif, S.Sos dan Kepala Desa Buranga, Irfan dalam rapat Forkopimcam yang dihadirinya selaku Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Parimo, Sayutin Budianto.

“Tapi Camat (Ampibabo) tidak ada, Kepala Desa (Buranga) tidak ada, saya tidak bisa tanyakan kepada mereka. Seharusnya mereka bisa memberikan jawaban, ini semua kita akan bawa ke Forkopimda, siapa saja yang akan bertanggungjawab,”tegasnya.

“Pemerintah daerah akan menyikapi semuanya itu, keputusan akan dihasilkan di Forkopimda,”tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Parimo, Sayutin Budianto menyikapi secara tegas agar PETI yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Parimo ditutup secara keseluruhan.

“Sikap saya sudah jelas sejak Desember 2019 dengan keluar dua rekomendasi DPRD Kabupaten Parimo untuk meminta pemerintah daerah dan penegak hukum menutup seluruh pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Parigi Moutong,”tegasnya.

Sayutin menerangkan, peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pihak khususnya pemerintah di Kabupaten Parimo.

“Insiden ini, harus membuka mata kita semua bahwa resiko ilegal begini jadinya akan jatuh korban, maka secara tegas Ketua DPRD Parimo meminta untuk seluruh tambang ilegal di tutup secara resmi,”terangnya.

Sayutin menjelaskan, apabila semua PETI di tutup, maka setiap desa yang memiliki potensi emas dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Setelah resmi semuanya ditutup pemerintah, kemudian ada pemerintah desa yang punya potensi emas bisa mengajukan proses IPR melalui Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) boleh atau perorangan, itu dibenarkan undang-undang, sehingga pengawasan kita jelas untuk kepentingan publik,”jelasnya.

“Sekarang, secara tegas selaku Ketua DPRD Kabupaten Parimo saya meminta kepada Pemerintah daerah menutup semua ruang-ruang tambang ilegal yang berada di Kabupaten Parimo,”pungkasnya. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.