FPPH bersama masyarkat korban bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu yang lalu. FOTO : IST
PALU, SULTENGNEWS.com – Memasuki satu tahun bencana alam gempa bumi, likuifaksi dan tsunami berkekuatan 7,4 SR melanda Palu, Sigi, Donggala dan Parimo, terlihat belum maksimal pemenuhan hak-hak atas korban bencana alam. Salah satunya adalah hak atas pemutihan atau hapus tagih bagi debitur UMKM maupun debitur terdampak langsung yang memilik kredit di Bank Umum, Bank Umum Syariah, Bank Swasta, BPR dan Perusahaan Pembiayaan (Leasing).
Ketua FPPH, Sunardi Katili saat menyampaikan orasi pada aksi unjuk rasa menuntut penghapusan hutang dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo. FOTO : IST
Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) yang terus konsen untuk perjuangan pemutihan utang, akan melakukan audensi ke Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. Longki Djanggola, M.Si untuk berdialog sekaligus menanyakan tanggapan Presiden atas Surat Gubernur Sulawesi Tengah kepada Presiden RI, perihal aspirasi forum debitur korban bencana tentang Kebijakan Penghapusan Hutang, dengan Nomor Surat : 460.1/765/Ro Adm Ekon, tanggal 30 November 2018. Audensi ini, rencananya akan dilakukan pada 26 September 2019 mendatang.
“Ada banyak yang mendasari sehingga hapus tagih harus dilakukan oleh pihak perbankan, sebut saja pernyataan Menteri Keuangan RI, Rekomendasi Bappenas dan terakhir pernyataan persetujuan Ketua DPR RI serta contoh daerah lain seperti bencana alam DIY dan Aceh. Selain itu, bencana alam juga masuk dalam kategori keadaan memaksa atau overmacht sehingga debitur tidak berkewajiban menjalankan prestasi dalam perjanjiannya,” ujar ketua FPPH, Sunardi Katili melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi sultengnews.com pada Senin (23/9/2019).
Dikatakan, data umum yang masuk ke FPPH mencatat total keseluruhan debitur yang mendaftar dan teregistrasi ada 34.179 orang debitur yang berstatus ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pensiunan, Swasta dan UMKM dengan total jumlah sisa kredit keseluruhan Rp3.090.740.553.309 yang tersebar di Bank Umum, Bank Umum Syariah, Bank Swasta, BPR dan Leasing.
“Data umum ini sudah tersampaikan ke DPR RI. Kedepan FPPH akan melakukan pemutakhiran data yang akan difokuskan ke debitur UMKM dan debitur korban terdampak langsung,” katanya.
Diketahui pada 5 Desember 2018 lalu, ribuan massa terdampak bencana alam mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah mendesak agar Gubernur bersurat ke Presiden RI meminta keputusan pemutihan hutang korban bencana alam dengan nomor :460.1/765/Ro. Adm Ekon, tanggal 30 November 2018, Perihal Aspirasi Forum Debitur Korban Bencana tentang Kebijakan Penghapusan Hutang. Surat tersebut dibacakan langsung oleh Asisten Administrasi, Pemerintah, Hukum dan Politik Faisal Mang dihadapan ribuan massa berasal dari Kota Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong saat melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. FUL/*
Data Keseluruhan Sisa Hutang Kredit Bank Berdasarkan Wilayah
(Debitur : ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pensiunan, Swasta dan UMKM)
Pada Bank Umum, Bank Swasta, Bank Umum Syariah dan BPR
No | Kab/Kota | Jumlah Debitur | Total Sisa Kredit
|
1 | Palu | 20.250 | Rp1.247.736.863.809 |
2 | Sigi | 8.257 | Rp400.318.779.807 |
3 | Donggala | 1.250 | Rp879.525.133.391 |
4 | Parimo | 496 | 69.575.016.312 |
TOTAL | 30.253 | Rp2.597.155.793.319 |
Data Keseluruhan Sisa Hutang Kredit Leasing
(Debitur : ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pensiunan, Swasta dan UMKM)
Pada Perusahaan Pembiayaan (Leasing)
No | Lembaga Keuangan | Debitur | Sisa Kredit |
1 | Leasing | 3.926 | Rp493.584.759.990 |
Sumber Data : Sekretariat fpph, februari 2019