Serang Polisi, 6 Simpatisan Rizieq Shihab Ditembak Mati

oleh -
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran dan Pamdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman. FOTO : IST

JAKARTA, SULTENGNEWS.COM –  Sebanyak 6 enam dari 10 orang simpatisan Pemimpin Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, tewas ditembak polisi karena menyerang anggota kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, penembakan terhadap 6 orang tersebut, karena diduga melakukan penyerangan terhadap anggota kopilisian saat menjalani tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS dan meninggal dunia sebanyak enam orang,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Kapolda menjelaskan, peristiwa itu bermula dari informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq. Atas informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu.

“Terkait itu, kami Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,” ujar kapolda.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq akan dilakukan pada Senin (7/12/2020) hari ini. Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kapolda mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.

“Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana,” tadasnya. RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.