September 2021, SD dan SMP di Parimo Mulai Sekolah Tatap Muka

oleh -
Kepala Bidang Sekolah Dasar, Ibrahim, SE, M.A.P Dinas Pendidikan Kabupaten Parimo. FOTO : IST

PARIMO, SULTENGNEWS.COM – Berdasarkan surat edaran empat Kementerian Republik Indonesia yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelengaraan pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2021/2022 di masa COVID-19. Kemudian, sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM level 4.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui surat edaran nomor 420/791/Satgas COVID-19 pertanggal 27 Agustus 2021perihal pelaksanaan Sekolah Tatap Muka untuk kategori PPKM level 3, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah melaksanakan rapat lingkup dinas pendidikan Bersama koordinator pengawas pada Minggu (20/08/2021).

“Beberapa hal yang disepakati dalam kesepakatan rapat itu, kita akan tuangkan dalam surat edaran yang sementara disusun yang mana edaran ini berdasarkan keputusan 4 Menteri RI dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) kemudian surat gubernur. Kami perkirakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada September 2021, entah itu di Minggu ke-2 atau Minggu ke-3,”ujar Kepala Bidang Sekolah Dasar, Ibrahim, SE, M.A.P Dinas Pendidikan Kabupaten Parimo kepada sultengnews.com, Senin (30/08/2021).

Ibrahim menjelaskan, PTM dilakukan pada Minggu ke-2 atau Minggu ke-3, karena perlu persiapan yang matang khususnya bagi pihak sekolah.

“Kenapa kita di minggu ketuk ke-2 atau Minggu ke-3 September 2021 karena kita tidak serta merta ketika diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka, langsung merespon, oke, tatap muka masuk sekolah besok, jadi bukan begitu, tetapi kita menyiapkan dulu kesiapan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka,”jelasnya.

Dalam tahapan PTM  semua sekolah diharuskan untuk menyiapakan segela Protok Kesehatan (Prokes) seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, masker cadangan bahkan pihak sekolah juga harus melakukan pencatatan riwayat perjalanan siswa maupun guru.

“Di surat edaran yang kami akan keluarkan yang rencananya besok (31/08/2021), akan di edarkan dengan ketentuan dari kesiapan sekolah menyediakan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, kemudian tersedianya handsanitizer, masker cadangan, dan sekolah haru mencatat riwayat perjalanan murid dan guru dalam kurun seminggu terakhir,”ucap Ibrahim. DAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.