Senin, Pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam Akan Mendaftarkan Gugatan ke Bawaslu

oleh -

Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta saat berbincang dengan wartawan di selah – selah acara pelantikan PPK di Swiss Bell Hotel Palu, Sabtu (29/2/2020). FOTO : MAHFUL/SN

PALU, SULTENGNEWS.COM – Pasang calon perseorangan Zainudin Tambuala – Nursalam akan mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu Kota Palu pada Senin, 2 Maret 2020.

Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta saat ditemui sultengnews.com di acara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Swiss Bell Hotel Palu, Sabtu (29/2/2020).




“Tadi malam pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam, sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu untuk persiapan gugatan yang akan mereka ajukan terkait keputusan KPU yang menolak pencalonan mereka,” ujar Ivan Yudharta.

Pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam bersama timnya saat berkonsultasi ke Bawaslu Kota Palu. FOTO : IST

Dikatakan, beberapa hal yang dikonsultasikan oleh pasangan Zainudin Tambuala – Nursalam yakni mekanisme pelaporan, dokumen – dokumen yang harus disiapkan dan waktu pemasukkan gugatan.

“Kita sudah sampaikan bahwa batas tiga hari kerja itu, adalah waktu kerja dan batasnya hari pemasukan gugatan yakni Senin 2 Maret 2020,” tegas Ivan.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah meminta agar semua dokumen gugatan di foto kopy enam rangkap dan bermaterai untuk keperluan persidangan nanti.




Setelah pendaftaran gugatan diterima, maka Bawaslu akan melakukan pemeriksaan berkas selama tiga hari, melihat kelengkapan dokumen untuk memastikan gugatan itu diterima dan ditindak lanjuti pada persidangan.

“Batas mereka mengajukan gugatan adalah hari Senin 2 Maret 2020. Jika lewat dari hari itu, maka gugatannya itu akan kadaluarsa,” tegas ketua Bawaslu Kota Palu ini.

Setelah tiga hari pemeriksaan dan dinyatakan dokumen lengkap, maka Bawaslu punya waktu 12 hari kerja untuk melakukan persidangan hingga putusan Bawaslu.




Calon perseorangan Zainudin Tambuala yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa mereka sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu Koto Palu dan akan memasukan gugatan atas putusan KPU ke Bawaslu pada Senin 2 Maret 2020.

“Semalam kami sudah konsultasi dengan Bawaslu dan disepakati In Syaa Allah hari senin kami akan datang kembali untuk ajukan gugatan terhadap putusan KPU yang kami nilai sangat tidak berpihak pada keadilan,” kata Zainudin Tambuala melalui pesan WhatsApp. FUL

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.