PALU, SULTENGNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui direktorat lalu lintas (Dirlantas) akan mulai melaksanakan operasi zebra serentak se Indonesia pada Senin 26 Oktober sampai 8 November 2020 mendatang. Untuk itu, kepada semua masyarakat diharapkan melengkapi semua surat – surat kendaraan termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak mendapat tilang saat terjaring operasi.
Untuk Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), himbauan dan jadwal operasi zebra sudah dikeluarkan Dirlantas Polda Sulteng yang diberi nama “Operasi Zebra Tinombala 2020” dengan seruan “Patuhi Peraturan Berlalu Lintas dan Protokol Kesehatan Covid-19 demi keselamatan”. Himbauan ini sudah mulai tersebar luas mulai sore hingga malam ini melalui groub WhatsApp dan media sosial facebook.
Operasi Zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas. Operasi tersebut mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra, salah satu fitur dari jalan raya.
Sanksi bagi pelanggar yang terjaring operasi zebra mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
Misalnya, jika ada pengendara motor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu juga dengan pengendara motor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama. Selanjutnya, pengendara motor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Bagi para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat – surat kendaraan, maka siap – siap saja mendapat tilang dan kendaraannya diamankan ke kantor kepolisian. RED